TUPOKSI

TUPOKSI

(1)  Badan Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

(2)  Badan Perencanaan, Penelitiandan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di Kesekretariatan,Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di Kesekretariatan,Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Kesekretariatan,Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Kesekretariatan,Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan mempunyai rincian tugas:

  1. merumuskan program kerja di lingkunganBadan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan;
  3. membina bawahan di lingkungan Badan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan;
  4. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkunganBadan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan;
  5. memimpin perumusan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan;
  6. memimpin perumusanprogram kerja dan koordinasi pelaksanaan tugasBidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
  7. memimpin perumusan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugasBidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. memimpin perumusan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugasBidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
  9. memimpin perumusan program kerja dan koordinasi pelaksanaan tugasBidang Penelitian dan Pengembangan;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan;
  11. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan, PenelitiandanPengembangan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertuli

(4)   Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:

  1. a. Sekretariat;
  2. b. Bidang Perencanaan Sosial, Budaya, dan Pemerintahan;
  3. c. Bidang  Perencanaan   Perekonomian,   SDA,   Infrastruktur   dan,

Kewilayahan;

  1. d. Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah;
  2. e. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. f. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan

g.  Kelompok Jabatan Fungsional.