SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif, teknis meliputi bidang keuangan, umum, kepegawaian, program dan pendanaan pembangunan, serta merumuskan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian dukungan teknis dan ketatalaksanaan kegiatan lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  2. pengoordinasian dukungan penyelenggaraan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  3. pengoordinasian dukungan teknis dan ketatalaksanaan penyelenggaraan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah RPJPD, RPJMD, RKPD dan KUA PPAS;
  5. pengoordinasian dukungan teknis pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah serta pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
  6. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  7. pengoordinasian penyusunan hasil perencanaan dan program pembangunan daerah yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  8. pengoordinasian penyusunan hasil laporan monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  9. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  10. pengoordinasian penyusunan hasil monitoring, evaluasi dan pengendalian dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan kabupaten/kota yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
  • Sekretariat terdiri dari:
  1. Sub Bagian Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Program dan Pendanaan Pembangunan.

Paragraf 1

Sub Bagian Keuangan

  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi dan keuangan.
  • Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan keuangan;
    2. menyiapkan bahan konsep SKO anggaran sebagai dasar penerbitan SPMU;
    3. mengatur administrasi tata usaha pembukuan dan perhitungan anggaran;
    4. membuat daftar permintaan gaji pegawai, melakukan urusan pembayaran gaji dan pembayaran lainnya;
    5. membuat usulan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP);
    6. memenuhi permintaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) pegawai;
    7. menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebagai bahan laporan dan pertanggung jawaban;
    8. mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program kegiatan keuangan;
    9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Paragraf 2

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum, surat-menyurat, rumah tangga kantor, perlengkapan administrasi kepegawaian.
  • Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. mengkoordinasikan administrasi surat-surat masuk, pendistribusian, pencatatan dengan mempedomani ketentuan yang ada untuk kelancaran proses administrasi surat menyurat;
    2. melaksanakan penataan, memelihara dan merawat arsip;
    3. mengkoordinasikan pengelolaan administrasi barang daerah baik pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan barang daerah;
    4. melaksanakan kegiatan kehumasan dan kepustakaan;
    5. mengatur dan mengkoordinasikan urusan rumah tangga, pemeliharaan kantor, keamanan;
    6. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai/isteri/suami dan hal-hal lainnya yang menyangkut administrasi kepegawaian;
    7. menyusun rencana kebutuhan pegawai, diklat, DUK, pensiun dan pembinaan pegawai;
    8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Paragraf 3

Sub Bagian Program dan Pendanaan Pembangunan

  • Sub Bagian Program dan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan penyusunan program dan pendanaan pembangunan serta pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di lingkup Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau yang telah direncanakan.
  • Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. melakukan koordinasi dukungan teknis dan ketatalaksanaan kegiatan lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  2. melakukan koordinasi dukungan penyelenggaraan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lingkup Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  3. melakukan koordinasi dukungan teknis dan ketatalaksanaan penyelenggaraan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. membantu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah RPJPD, RPJMD, RKPD dan KUA PPAS;
  5. melakukan koordinasi dukungan teknis Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  6. menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  7. menyusun perencanaan dan program beserta pendanaan pembangunan daerah yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  8. menyusun laporan monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  9. menyusun hasil monitoring, evaluasi dan pengendalian dokumen perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan kabupaten/kota yang dilakukan bidang perencanaan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.