SEJARAH 2
Sejarah Provinsi Kepri
LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya kemampuan dalam perencanaan untuk dapat mengindentifikasi potensi dan permasalahan yang dimiliki. Hal ini terlihat dari adanya inisiatif pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat sehingga apa yang direncanakan dapat menggali potensi yang ada sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat untuk memecahkan permasalahan yang ada di daerah.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah membawa suatu perubahan yang sangat besar pada sistem perencanaan pembangunan di daerah yaitu dengan adanya harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat di daerah berupa kewenangan untuk dapat mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri dengan tetap berada dalam bingkai ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks reformasi perencanaan pembangunan daerah tersebut, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian untuk dilakukan adalah peningkatan kinerja perencanaan pelaksanaan pembangunan daerah. Hal ini disebabkan karena di dalam sistem manajemen, keberhasilan pembangunan terletak pada sejauh mana adanya perencanaan yang sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh sesuai dengan kondisi obyektif di daerah. Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai unit kerja perencanaan yang menjalankan tugas pokok, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab koordinasi di bidang perencanaan pembangunan daerah diperlukan kehadirannya untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah. Dengan deskripsi tugas yang demikian penting maka diperlukan Bappeda yang handal dengan didukung oleh kualitas dan kuantitas aparatur yang memadai untuk mendukung pencapaian Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih periode tahun 2010-2015.
SEJARAH
Dalam rangka meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Upaya menjamin laju pembangunan daerah agar lebih berkembang, seimbang dan berkesinambungan diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kemendagri Nomor 142 Tahun 1974 diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah.
Selanjutnya dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai salah satu perangkat daerah yang membantu tugas Gubernur pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembagunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Sekilas perkembangan Kelembagaan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut :
• Periode 2008
Perkembangan yang terjadi pada tahun 2008. Dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Melalui Peraturan Daerah tersebut Bappeda memiliki tugas merumuskan kebijakan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang memuat penyusunan rencana makro di bidang sarana, prasarana dan lingkungan hidup, perekonomian, sosial budaya, pemerintahan, serta pendataan, penelitian dan pengembangan, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Adapun susunan organisasi Bappeda saat itu, terdiri dari : Sekretariat, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Sarana, Prasarana dan Lingkungan Hidup, Bidang Perekonomian dan Sosial Budaya, Bidang Pemerintahan, Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, Kelompok Jabatan Fungsional.
• Periode 2011 – sekarang
Pada tahun 2011,telah disahkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Pada Peraturan Daerah ini, Bappeda masih memiliki Tupoksi yang sama dengan Perda sebelumnya, namun ada perubahan nama Bidang pada Susunan Organisasi yaitu: Sekretariat, Bidang Perencanaan, Program dan Pengendalian Pembangunan, Bidang Perencanaan Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan, Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perda SOTK ini telah dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2014 tentang tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.