INDIKATOR KINERJA

INDIKATOR KINERJA

lndikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcome) maupun indikator sasaran (impact). Suatu indikator kinerja daerah dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja daerah berkenaan setelah program prioritas ditetapkan. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi misi Gubernur dan wakil Gubernur dari sisi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada akhir periode masa jabatan. Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.

Penyajian indikator indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) dibagi menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu: aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah. Indikator pada aspek kesejahteraan masyarakat menggambarkan suatu kondisi indikator makro ekonomi dan sosial, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, persentase penduduk miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator pada aspek Pelayanan Umum memberikan tolok ukur atas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan urusan baik wajib maupun pilihan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Indikator kinerja pada aspek daya saing daerah memberikan gambaran daya dukung mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.