BIDANG PROGRAM
Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah
(1) Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Perencanaan dan Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan dan Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan mempunyai rincian tugas:
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ;
- menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait perencanaan dan pendanaan;
- menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait pengendalian dan evaluasi;
- menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Pelaporan Pembangunan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah ; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulisn.
(3) Bidang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Daerah terdiri dari:
- a. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
- b. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi; dan
- c. Sub Bidang Pelaporan Pembangunan.
(1) Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan dan Pendanaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai rincian tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan ;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan dan Pendanaan ;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan dan Pendanaan ;
- menyiapkan penyusunan analisa Perencanaan dan Pendanaan ;
- melakukan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan;
- melakukan koordinasi penyusunan RAPBD Provinsi bersama Satuan Pengelola Keuangan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan dan Pendanaan ;
- melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan dan Pendanaan ; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai rincian tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi ;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Pengendalian dan Evaluasi ;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pengendalian dan Evaluasi ;
- mengumpulkan dan mengolah data yang berkenaan dengan pelaksanaan program kegiatan pembangunan daerah;
- melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan rencana program yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah secara periodik;
- melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan;
- melaksanakan penghimpunan dan penganalisasian hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pengendalian dan Evaluasi ;
- melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Pengendalian dan Evaluasi ; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
(1) Sub Bidang Pelaporan Pembangunan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelaporan Pembangunan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Pelaporan Pembangunan mempunyai rincian tugas:
- merencanakan kegiatan Sub Bidang Pelaporan Pembangunan ;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Pelaporan Pembangunan ;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Pelaporan Pembangunan ;
- mengkoordinasikan laporan pelaksanaan progran kegiatan pembangunan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pelaporan Pembangunan ;
- melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Pelaporan Pembangunan ; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.