BIDANG PERENCANAAN SOSIAL, BUDAYA DAN PEMERINTAHAN

BIDANG PERENCANAAN SOSIAL, BUDAYA DAN PEMERINTAHAN

Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan

(1)  Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait teknis pelaksanaan dan perencanaan pembangunan bidang sosial, budaya dan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.

(2)  Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai rincian tugas:

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  5. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan I;
  7. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan II;
  8. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan III;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan   Riau; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

(3)   Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan terdiri dari:

  1. a. Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I;
  2. b. Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II; dan
  3. c. Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III.

(1)  Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I;
  5. menyiapkan rancangan penyusunan dokumen, analisis dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPIPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA) bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, pariwisata, serta perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan dokumen perecanaan secara sistematis;
  6. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  7. merencanakan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD dan tindak lanjut kesepakatan bersama kerjasama antar daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  8. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan Bappelitbang Kabupaten/Kota bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  9. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  10. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata serta perpustakaan dan kearsipan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I;
  13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan I; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

(1)  Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II;
  5. Menyiapkan rancangan penyusunan dokumen, analisis dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPIPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA) bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan dokumen perecanaan secara sistematis;
  6. Merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. merencanakan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD dan tindak lanjut kesepakatan bersama kerjasama antar daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. Membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan Bappelitbang Kabupaten/Kota bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II;
  13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan II; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

(1)   Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III;
  5. menyiapkan rancangan penyusunan dokumen, analisis dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah (RPIPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA) bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka penyusunan dokumen perecanaan secara sistematis;
  6. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  7. merencanakan tindak lanjut kesepakatan dengan DPRD dan tindak lanjut kesepakatan bersama kerjasama antar daerah terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  8. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan Bappelitbang Kabupaten/Kota bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  9. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  10. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  11. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta urusan penunjang pemerintahan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III;
  13. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan III; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.