BIDANG RESFRAL

Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan

(1)  Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas dan fungsi memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan dan menyusun bahan kebijakan terkait Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III.

(2)   Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan mempunyai rincian tugas:

  1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III;
  5. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II;
  7. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III;
  8. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I, Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II, dan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

(3)   Bidang  Perencanaan  Perekonomian,  SDA,  Infrastruktur  Dan, Kewilayahan terdiri atas:

  1. a. Sub Bidang Perencanaan  Perekonomian,  SDA,  Infrastruktur  dan

Kewilayahan I;

  1. b. Sub Bidang  Perencanaan  Perekonomian,  SDA,  Infrastruktur  dan

Kewilayahan II; dan

  1. c. Sub Bidang Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III.
  • Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I ;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I ;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I ;
  5. menyiapkan penyusunan analisa Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta BUMD;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta BUMD;
  7. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta BUMD;
  8. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta BUMD;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I ;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan I ; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  • Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II ;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II ;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II ;
  5. menyiapkan penyusunan analisa Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pangan, Pertanian, Kelautan, Perikanan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja ;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pangan, Pertanian, Kelautan, Perikanan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
  7. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pangan, Pertanian, Kelautan, Perikanan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
  8. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pangan, Pertanian, Kelautan, Perikanan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II ;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan II; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

(1) Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sub Bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan sub bidang Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III ;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III ;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III ;
  5. menyiapkan penyusunan analisa Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika, Statistik dan Persandian, Energi dan Sumber Daya Mineral ;
  6. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika, Statistik dan Persandian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika, Statistik dan Persandian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Perhubungan, Komunikasi dan Infromatika, Statistik dan Persandian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III ;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Perencanaan Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan III ; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.