
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Urusan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024
Tanjungpinang – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S. K. M., M. Si menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Urusan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024, Kamis (22/2) di AP Primer Hotel – Batam.
Adapun tema Rakor tersebut yaitu Melalui Rakor Kita Tingkatkan Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Kawasan Kumuh di Provinsi Kepri Tahun 2025.
Sedangkan materi yang dipaparkan Kepala Bappeda Kepri tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Kawasan Kumuh di Provinsi Kepri Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui Penanganan permukiman kumuh merupakan penanganan yang multi sektor, melibatkan banyak pihak, bersifat kolaboratif, membutuhkan dana yang cukup besar, dan memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya, untuk itu pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus melakukan terobosan dalam rangka menggesa berkurangnya kawasan kumuh dan menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Kepri.
Sebagaimana diketahui Penatan Kawasan Kumuh Pesisir dan Pengentasan Kemiskinan merupakan salah satu dari 8 Isu Strategis yang menjadi focus kinerja Pemerintah Provinsi Kepri. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Terkait Penanganan Kumuh dengan luas 10-15 ha menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah Provinsi.
Misni menyampaikan Berdasarkan RPJMD-P Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026, Target Kinerja Akhir Pengentasan Kawasan Kumuh Provinsi Kepulauan Riau Hingga Tahun 2026 adalah 324,21 Ha dari total kawasan kumuh 339,21 Ha. Misni berharap dengan adanya Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman akan terkoordinir, tersinergi dan lebih terarah sehingga berkurangnya potensi tumpang tindihnya program perumahan dan Kawasan permukiman diantara dinas terkait.
Adapun Strategi yang perlu di lakukan Dalam Penanganan Kumuh antara lain yaitu:
1. Menerapkan The Twin Track Approach, yaitu tidak hanya menangani permukiman kumuh eksisting tetapi juga mencegah timbulnya permukiman kumuh baru
2. Perlu adanya komitmen kepala daerah untuk mengentaskan permukiman kumuh di daerah
3. Penanganan kumuh harus dilakukan secara Kolaboratif, dengan berbagai stakeholder terkait, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, CSR, Perguruan Tinggi, dengan berbagi peran sesuai kewenangan (multi sector).
4. Dalam investasi kegiatan penanganan kumuh, untuk mendapatkan dampak pengurangan besar seperti kegiatan Penanganan Persampahan dan Proteksi Kebakaran, memberikan dampak pengurangan yang cukup signifikan.
6. Penguatan kelembagaan Pokja PKP sebagai wadah koordinatif.
Misni juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota Dapat Mengupdate SK Kumuh Terbaru Yang Menjadi Dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan baik ditingkat pusat dan di tingkat daerah yang meliputi perencanaan jangka menengah dan perencanaan jangka panjang.




