
Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Menghadiri acara Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Kabupaten Bintan 2025-2045.
Kepala Bappeda Prov. Kepri Misni, S.KM, M.Si., menghadiri acara Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Kabupaten Bintan 2025-2045, di Hotel Badra, Toapaya, Bintan, Rabu (17 Januari 2024).
Dalam sambutannya Misni menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan kewenangannya harus menyusun Rencana pembangunan daerah Merupakan bagian Integral dalam system perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPJPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025 akan berakhir, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 dinyatakan bahwa paling lambat 1 (satu) tahun sebelum periode RPJPD sebelumnya berakhir. Maka perlu disusun RANWAL RPJPD Prov. Kepri Tahun 2025-2045. yang selaras dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045. Kemudian penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 berpedoman kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045, Maka dari itu sesuai surat edaran tersebut Bappeda Kepulauan Riau melakukan Fasilitasi penyusunan Ranwal RPJPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 – 2045 sebagai implementasi peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, maka dalam penyusunan RPJPD daerah Kabupaten/kota 2025-2045, agar dipastikan selaras dan berpedoman pada RPJPD Prov. Kepri dan RPJP Nasional.
Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Pada Kegiatan Konsultasi Publik ini disampaikan. Beberapa tahapan penting dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota :
1. Penyusunan Rancangan Awal RPJPD ( Oktober 2023 -Januari 2024)
2. Konsultasi Publik Ranwal RPJPD (Januari 2024)
3. Konsultasi Rancangan RPJPD ke Provinsi (April 2024)
4. Musrenbang RPJPD (April 2024)
5. Perumusan Rancangan Akhir RPJPD (Mei 2024)
• Persetujuan bersama dengan DPRD
• Evaluasi Raperda RPJPD Kabupaten/ Kota ke Provinsi
6. Penetapan Perda RPJPD (Agustus 2024)
Substansi Khusus yang diatur dalam Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045 :
A. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik
- Memastikan pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Masyarakat sesuai perkembangan dan pertumbuhan jumlah penduduk selama waktu 20 Tahun kedepan.
- Memastikan pemenuhan layanan dasar khususnya Kesehatan dan Pendidikan terhadap dinamika perkembangan penduduk yaitu Bonus Demografi dan Aging Populations
B. Pengembangan Pusat Pertumbuhan dan Arah Kebijakan Kewilayahan
- Memastikan pembangunan yang dilaksanakan memberikan dampak manfaat keruangan yang optimal, serta dukungan terhadap arah kebijakan pengembangan kewilayahan
Dalam paparannya Misni menyampaikan narasi Visi RPJPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan Berbasis Maritim dan Budaya Melayu”
Dengan penjabaran aspek Misi antara lain :
Kesejahteraan Sosial, Ekonomi Maritim, Lingkungan Hidup, Ketahanan Wilayah, Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, Teknologi, dan Budaya yang kemudian diukur melalui indikator utama Pembangunan daerah, dimana mengacu pada buku II tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 pusat telah menetapkan 45 indikator yang bersifat imperatif dan wajib di pedomani daerah guna menjaga keselarasan Arah Kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Diakhir paparannya Misni juga menyampaikan Kepri telah ditetapkan sebagai pilot project Transformasi Ekonomi setelah Bali pada tahun 2021 lalu. Adapun tujuan Transformasi Ekonomi Kepri untuk menciptakan pusat pertumbuhan Ekonomi baru di Wilayah Sumatera. Provinsi Kepulauan Riau termasuk Kabupaten Bintan berperan penting dan ikut Andil mengantarkan visi Indonesia Emas 2045. Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masyarakat dan swasta juga memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045 nanti.
Dalam Rancangan Tranformasi Ekonomi konsep Pembangunan kewilayahan untuk Bintan antara lain di arahkan :
“Kawasan strategis industri Batam-Bintan yang berfokus pada klaster industri pengolahan petrokimia, pengolahan material dan metalurgi, industri berbasis ICT”.
Optimalisasi kawasan strategis KPBPB Batam-Bintan-Karimun sebagai upaya transformasi ekonomi wilayah. Sektor industri menjadi fokus pengembangan pada Kabupaten Bintan di wilayah Sumatera pungkasnya .




