Bappeda Kepri Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2024
Dalam rangka mempedomani Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pejabat Eselon II dan Kepala Unit Operasional wajib menyampaikan Perjanjian Kinerja, yang merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja yang disusun selambat-lambatnya 1 bulan setelah dokumen anggaran diterima.
Dengan telah dtetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 pada tanggal 2 januari 2024, maka pada tanggal 10 januari 2024, badan perencanaan penelitian dan pengembangan prov kepri telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV dengan kepala Bapeda.
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan tekad dan janji yang akan dicapai oleh para pejabat di setiap instansi pemerintah. Dengan demikian, Perjanjian Kinerja (PK) ini menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat sebagai penerima amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi kinerja aparatur sekaligus menjadi dasar evaluasi dan penilaian kinerja.