Bappeda Laksanakan Rakor Kelitbangan Seri III: Penguatan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepri
Batam – Data memiliki peranan yang sangat penting sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di
Indonesia. Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan terobosan penting untuk
mewujudkan perbaikan tata kelola data.
Data yang valid merupakan salah satu kunci pembangunan nasional dan sangat dibutuhkan dalam menyusun perencanaan, anggaran,
bahkan membuat kebijakan, sehingga eksekusi dari kebijakan tersebut
memperoleh hasil yang positif. Pengambilan keputusan penting tidak boleh
dilakukan tanpa adanya data atau berdasarkan asumsi dan perkiraan semata.
Terkait hal tersebut Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi Kelitbangan Seri III: Penguatan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kepri, Rabu (16/11) di Ruang Rapat Graha Kepri, Jalan Engku Putri No.8, Batam Center, Kota Batam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kepri Raymond Rayendra Elven, S.Si, M.S.E dan dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda yang juga selaku Subkor Inovasi Ekonomi dan Pembangunan Andi Gustomo, SE, Tedy Kardana, dan Novia, ST, serta OPD Provinsi Kepri, BPS, dan Bappeda Kabupaten/Kota se – Provinsi Kepri.
Diketahui, Pelaksanaan kegiatan tersebut mempedomani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyatakan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Eko Aprianto, Pranata Komputer Ahli Madya BPS Provinsi Kepri selaku Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kebijakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (SPBE) dan Data Pemerintah Berkualitas dan Terintegrasi (SDI) berjalan beriringan dan saling mendukung.
Eko menyampaikan Kondisi Existing Penyelenggaraan Data Pemerintah masih beragam dan metodologi pendataan belum berstandar, Duplikasi dan minimnya keterpaduan data Pemerintah, kekurangan SDM talenta digital dan efektivitas anggaran data, data yang dihasilkan masing-masing wilayah belum seragam, ego sektoral dalam penyelenggaraan data dan platform data, dan masih adanya keengganan untuk berbagipakaidata antar instansi pemerintah.
Menurut Eko, kebijakan Satu Data Indonesia sangat dibutuhkan agar dapat menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sehingga Transformasi Digital Nasional untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045 Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur dapat terwujud.
Andi Gustomo selaku Subkor Inovasi Ekonomi dan Pembangunan Bappeda Provinsi Kepri menyampaikan bahwa implementasi Satu Data di Provinsi Kepri sudah didukung oleh Peraturan Gubernur No.21 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingat Provinsi, bahkan pihaknya sudah melakukan berbagai terebosan dalam rangka mewujudkan Satu Data Kepri seperti Sosialisasi, Koordinasi, Pembentukan Forum Satu Data, Peningkatan SDM Pengelola Data, serta Penyediaan Infrastruktur Penunjang Satu Data.