news,  sekretariat

Rapat Visitasi Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Bersama PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang –Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Visitasi Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Bersama PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/8/22) di ruang rapat lt. 2 Bappeda Provinsi Kepri – Pulau Dompak,Tanjungpinang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kepri Achmad Ardiansyah, S.TP dan dihadiri oleh Hamdani, S.Sos selaku Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Kepri, Jazuli, ST., MM selaku Koordinator Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi, Trio Andana, SH selaku Tim PPID Utama Provinsi Kepri, Rito Yendriwalis selaku Admin PPID Bappeda Kepri, dan sejumlah Staf Lainnya.

Diketahui, Pelaksanaan Visitasi tersebut Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dalam rangka ketersediaan Daftar Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku Badan Publik Tahun 2022.

Achmad Ardiansyah menyampaikan bahwa Bappeda Kepri sudah mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP) ke Platform Digital sehingga dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan seperti Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Visi-Misi, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan lain-lain.

Hamdani selaku Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Kepri menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bukan sesuatu yang tabu lagi, lembaga Publik atau Pemerintah diharapkan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Hamdani menambahkan bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sangat konsen dengan hal ini, Pihaknya Bersama Tim PPID berusaha dan bekerja keras agar Pemerintah Provinsi Kepri bisa meraih kategori Informatif dari Pemerintah Pusat sebagai mana harapan dari Gubernur Kepri, untuk itu dibutuhkan kerja sama dari semua pihak.

Pada kesempatan yang sama Jazuli, ST., MM selaku Koordinator Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi berharap Data dan Informasi yang dapat diakses oleh publik diunggah secara berkala.

Trio Andana selaku Tim PPID Utama juga mengharapkan agar Data LHKPN dapat diakses oleh publik, ia menambahkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik tersebut merupakan Indeks Kinerja Utama (IKU) Bapak Gubernur dan merupakan Misi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menciptakan Good and Clean Governance.

Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Visitasi Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Bersama PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau dan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau