Litbang,  news

Rapat Pembahasan Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Lingga

Berlayar Ke Lingga: Raymond Sampaikan Materi Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Lingga – Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau Raymond Rayendra Elven, S.Si, M.S.E,MA menjadi Narasumber pada rapat Pembahasan Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Lingga, Kamis (14/7/22) di Ruang Rapat BPPP Kabupaten Lingga.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Barenlitbang Kabupaten Lingga, Bachtiar, ST. Tampak hadir pada rapat tersebut Kabid Litbang Barenlitbang Kabupaten Lingga, Susi Yenti, S. ST, Organisasi Perangkat Daerah, serta Para Camat se – Kabupaten Lingga.

Pada kesempatan tersebut Bachtiar menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terkait Inovasi yang dilakukan oleh OPD, Kecamatan, dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Senada dengan Bachtiar, Kabid Litbang Barenlitbang Lingga, Susi Yenti, S. ST juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh OPD.

Dalam paparannya Raymond menyampaikan bahwa segala sesuatu yang sifatnya Pembaharuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan disebut Invensi dan Inovasi. Inovasi berada diseluruh Urusan, baik Urusan Wajib maupun Urusan Pilihan.

Inisiatif Inovasi dapat berasal dari Kepala Daerah, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan Masyarakat.

Menurut Raymond, Inovasi yang dilakukan Pemerintah seyogyanya Efektif dan Efisien, sehingga dapat meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan, mempermudah berbagai urusan, dan pelayanan bagi masyarakat.

“Saat ini sudah banyak sekali Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah, termasuk di Kabupaten Lingga seperti perizinan dan pembayaran pajak berbasis online, Pencatatan Administrasi Kependudukan, Pembuatan KTP, Pasport, Antrian Rumah Sakit, dan Presensi online” Ungkap Raymond.

Kabid Litbang Bappeda Kepri ini menambahkan bahwa Inovasi yang telah dilakukan tersebut mesti didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, agar hasil karya dan cipta tersebut terjaga dan terlindungi,

“Tudung Manto, Sagu Lingga, dan lain-lain adalah contoh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus kita lindungi”, ungkap Raymond.

Raymond menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemenkumham berupaya memfasilitasi Pelaku Usaha, Kreator, dan masyarakat Kepri dalam rangka mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI).

” Saat ini Kami dan Kemenkumham sedang melakukan Finalisasi terhadap Draft Memorandum Of Understanding (MoU) HKI “,ungkap Raymond.

Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemenkumham juga akan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat terkait Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Komentar Dinonaktifkan pada Rapat Pembahasan Inovasi Daerah dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Lingga