
Rapat Finalisasi Draft Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja HAKI Tahun 2022
Tanjungpinang – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Finalisasi
Draft Nota Kesepakatan dan
Rencana Kerja HAKI Tahun 2022, Jum’at (17/6/22) di Ruang Rapat Lt. III Badan Perencanaan Penelitian
dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau
Gedung D Pulau Dompak Tanjungpinang.
Rapat tersebut dipimipin oleh Kabid Penelitian dan Pengembangan Raymond Rayendra Elven, S. Si., MA., M.SE. dengan materi pembahasan:
- Finalisasi Draft Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Provinsi Kepri dengan Kemenkumham - Pembahasan Rencana Kerja antara Pemerintah
Provinsi Kepri dengan Kemenkumham
Ditempat yang sama Novia, ST selaku Sub Koordinator Litbang dan Inovasi Teknologi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemenkumham berupaya memfasilitasi Pelaku Usaha, Kreator, Perguruan Tinggi dan masyarakat Kepri dalam rangka mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI) agar hasil karya dan cipta tersebut terjaga dan terlindungi.
Novia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri bersama Kemenkumham juga akan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada OPD Provinsi Kepri, Pemkab/Pemko, serta masyarakat terkait Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh:
A. Instansi Vertikal:
- Perwakilan Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
B. OPD Provinsi Kepri:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau;
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi
Kepulauan Riau; - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau;
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Riau;
- Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Kepulauan Riau; - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau;
- Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau;
- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
10.Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
11.Dinas Pariwisata dan Kebudayan Kota Tanjungpinang; - Sekretaris dan Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Kepulauan Riau;
- Dekranasda Provinsi Kepulauan Riau;
14.Pimpinan Klinik HAKI Kota Tanjungpinang serta sejumlah Kabid dan Pejabat Fungsional Perencana, Analis Kebijakan dan Peneliti Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau










