
Rapat Satu Data Kepri
Tanjungpinang – Kabid Litbang Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepri Raymond Rayendra Elven, S. Si., MA., M.SE menjadi Narasumber pada Rapat Satu Data Kepri, Kamis (24/3/22) di Ruang Rapat Utama lt. 4 Kantor Gubernur Dompak.
Rapat tersebut membahas percepatan implementasi Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Goverment Provinsi Kepulauan Riau.
Satu Data Kepri sangat diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Daerah.






