Litbang,  news

Kegiatan Finalisasi Peraturan Gubernur Provinsi Kepri tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU) dan Workshop Aplikasi Serempak

Batam – Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Andri Rizal, SE.,MM membuka secara resmi kegiatan Finalisasi Peraturan Gubernur Provinsi Kepri tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU) dan Workshop Aplikasi Serempak, Jum’at (22/10) di Kota Batam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Gubernur Kepri, Kadin, Apindo, Batam Tourism Board, SKK Migas Sumbagut, Pimpinan BUMN, Perbankan, dan Swasta se-Provinsi Kepri, OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Drs. Gunarto, MM, Kabid Litbang Raymond Rayendra Elven, S. Si, M. S. E, MA, Kabid Resfral Harry Prima Putra, M. Si dan Kasubid Litbang Ekonomi Pembangunan Andi Gustomo, SE.

Dalam sambutannya Andri Rizal menyampaikan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah menjadi amanat untuk dilaksanakan oleh perseroan terbatas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Walaupun payung hukum dan praktek pelaksanaan CSR telah berlangsung cukup lama, namun efektifitas pemanfaatannya masih perlu pembenahan agar tumpang tindih dan miskoordinasi program yang mengakibatkan salah sasaran dan tidak tercapainya target program dapat diatasi.

Sebagaimana diketahui Potensi TSLDU Provinsi Kepulauan Riau cukup besar dan potensial untuk ikut andil dalam memecahkan permasalahan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau untuk itu Pengelolaan TSLDU perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga lebih optimal kemanfaatannya bagi seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam rangka optimalisasi TSLDU Barenlitbang juga merancang Sistem Informasi Semangat Bersama Membangun Prioritas Aman Untuk Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut Sistem Informasi SEREMPAK. Aplikasi berbasis web ini sebagai Sistem Informasi yang mengakomodir Program Kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh APBD dan APBN untuk mencapai target RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan tersebut Andri Rizal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sedang melaksanakan Finalisasi Draft Peraturan Gubernur tentang Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha Provinsi Kepulauan Riau.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaksanaan TSLDU bagi Dunia Usaha di Provinsi Kepulauan Riau.

Komentar Dinonaktifkan pada Kegiatan Finalisasi Peraturan Gubernur Provinsi Kepri tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU) dan Workshop Aplikasi Serempak