Rapat Penyusunan RKPD Provinsi Kepulauan RiauTahun 2021

Tanjungpinang ,17 Juli 2020
Pembahasan RKPD meliputi :
A. LATAR BELAKANG
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran atas dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021.
Peran Strategis RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)
RKPD memuat: kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,rencana kerja, dan pendanaan-nya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun dengan partisipasi masyarakat.
Peran Strategis RKPD
Tolok ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan RKPD
Mewujudkan konsistensi dan sinergitas dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Menyediakan dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan KUA, PPAS dan dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2020.
Memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja).
Memberikan tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.