RAPAT PENJELASAN AWAL PENYUSUNAN LKPJ GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TAHUN 2019

Tanjungpinang, 10 Juli 2020
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
A.Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi :
a.Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; b.Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya c.Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
B.Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
ØPelaksanaan Tugas pembantuan –Pada Pemerintah Daerah provinsi, memuat capaian kinerja, permasalahan dan upaya penyelesaian atas pelaksanaan: 1.Tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
–Pada Pemerintah Daerah kab/kota, memuat capaian kinerja, permasalahan dan upaya penyelesaian atas pelaksanaan: 1.Capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan Capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.
ØPelaksanaan penugasan Memuat capaian kinerja, permasalahan dan upaya penyelesaian atas pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.