Litbang PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU Desember 17, 2019 / Tanjungpinang, 17 Desember 2019 Dalam rangka mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang berprestasi dalam merencanakan pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas mempersembahkan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2019. Pada 2017, penghargaan ini masih dikenal dengan Anugerah Pangripta Nusantara (APN), namun saat ini baik dari nama, kriteria, maupun keterlibatan mengalami perubahan. Penghargaan Pembangunan Daerah merupakan penghargaan yang diberikan kepada daerah yang berprestasi dalam perencanaan pembangunan di daerahnya, yang dinilai dari kualitas dokumen rencana pembangunan yang baik, konsisten, komprehensif dan terukur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2019 diberikan pada 2 (dua) kategori, yakni kategori Kabupaten Terbaik dan kategori Kota Terbaik, melalui beberapa tahapan penilaian, yaitu: · Penilaian oleh Tim Penilai Provinsi yang dimaksudkan sebagai seleksi Kabupaten dan Kota terbaik yang akan mewakili Provinsi di tingkat pusat. Tahapan penilaian Kabupaten dan Kota secara keseluruhan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini : Penilaian Kabupaten dan Kota oleh Tim Penilai Provinsi dilakukan melalui dua tahapan penilaian, yaitu Tahap I Penilaian Dokumen dan Tahap II Verifikasi dan Kunjungan Lapangan dengan bobot penilaian masing-masing 45 persen dan 55 persen. Penilaian Tim Penilai Provinsi, yang telah dilaksanakan pada tanggal 11-14 Februari 2019. · Penilaian verifikasi dan presentasi oleh Tim Penilai Provinsi, yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2019, dan penetapan Kabupaten/Kota terbaik melalui Surat Gubernur yang diajukan ke pusat untuk diikutsertakan dalam tahapan selanjutnya; · Penilaian dokumen RKPD dan dokumen inovasi oleh Tim Penilai Pusat; · Presentasi dan wawancara oleh Tim Penilai Pusat; · Verifikasi dan kunjungan lapangan oleh Tim Penilai Pusat. Seleksi Tahap I & II Penghargaan Pembangunan Daerah dinilai oleh Tim Penilai Provinsi yang terdiri dari: a. Tim Penilai Utama : Drs. Edi Rofiano, M.Si b. Tim Penilai Teknis : 1. Nur Aisyah Fatmasari, SE, MM 2. Harry Prima Putra, M.Si 3. Dodi Susetio, ST c. Tim Penilai Independen : 1. Dr. Oksep Adhayanto, SH, MH (UMRAH) 2. Drs. Zamzami A Karim, MA (STISIPOL) Seleksi Tahap I (Penilaian dokumen RKPD dan dokumen inovasi oleh tim penilai teknis) Penghargaan Pembangunan Daerah tingkat Provinsi Kepulauan Riau diikuti oleh 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten Natuna dengan skor 6,05, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan skor 6,15 dan 1 (satu) kota yaitu Kota Tanjungpinang. Seleksi Tahap II (Penilaian verifikasi dan presentasi oleh tim penilai Provinsi) diikuti oleh 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun Kota Tanjungpinang tidak diwajibkan untuk mengikuti seleksi tahap II dikarenakan merupakan satu-satunya peserta untuk kategori kota terbaik, sehingga secara otomatis lolos ke penilaian tahap III tetapi tetap diundang dalam tahap II untuk melihat secara umum pencapaian pembangunan dalam RKPD serta inovasi daerah. No. Kabupaten Skor 1. Kabupaten Natuna 4,10 2. Kabupaten Kepulauan Anambas 5,40 3. Kota Tanjungpinang 3,80 Berdasarkan pada skor dan hasil penilaian tahap II sebagaimana tersebut di atas, Tim Penilai Provinsi merekomendasikan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai kabupaten terbaik serta Kota Tanjungpinang yang diusulkan untuk penilaian lebih lanjut selanjutnya di tingkat pusat