Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2020
Tanjungpinang – 09 Agustus 2019
Sesuai amanat Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 1 yang menjelaskan bahwa DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2007 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, DAK, maka disampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian usulan DAK Fisik TA 2020 terdiri atas 3 jenis cakupan yakni DAK Reguler, DAK Penugasan, dan DAK Afirmasi
Terkait usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota pada aplikasi KRISNA DAK dan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, proses sinkronisasi dan harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 01-20 Agustus 2019 maka dilaksanakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 08-09 Agustus 2019 di Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau dengan mengundang Satker Kemeterian PUPR dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam proses pelaksanaan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), verifikasi usulan DAK dilakukan oleh Satker Kemeterian PUPR bersama Barenlitbang dengan menunjukan bukti berupa dokumen pendukung (dokumen TOR, RAB, FS, DED, peta dan dokumen kesiapan lahan) yang telah harus disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.