sekretariat

WORKSHOP PEMANTUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN (PEP) RENCANA AKSI DAERAH EMISI GAS RUMAH KACA (RAD-GRK) PROV. KEPRI TAHUN 2016

Dalam rangka pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (PEP RAD GRK) Provinsi Kepulauan Riau Bappeda mengadakan Workshop PEP RAD GRK yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016 bertempat di Hotel Pelangi Tanjungpinang. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, dan dihadiri oleh SKP terkait, antara lain :

Bappeda Kota Batam, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Dinas PU Kota Batam, Dinas PU Kabupaten Bintan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tanjungpinang, DKP Kota Batam, Distanhutnak Provinsi Kepulauan Riau, KP2KE Kota Tanjungpinang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepulauan Riau, BLH Kota Tanjungpinang, BLH Kabupaten Kepulauan Anambas, BLH Kabupaten Bintan, Badan Kebersihan dan Pertamanan (BKP) Kota Batam, Bappeda Kota Tanjungpinang, Biro Pembangunan Provinsi Kepri, Sedangkan narasumber pada acara ini adalah Kepala Sekretariat RAN GRK Bappenas.

Acara ini diawali dengan sambutan oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Bidang Perencanaan Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup (PSPWLH) Bappeda Provinsi Kepulauan Riau serta Pemaparan dari Kepala Sekretariat RAN GRK Bappenas serta diskusi kelompok.

Pada pemaparannya, Kepala Bidang Perencanaan Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup (PSPWLH) Bappeda Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan tentang beberapa tantangan pelaksanaan RAD GRK Provinsi Kepulauan Riau, antara lain :

  1. Kelompok Kerja (pokja) RAD GRK Provinsi Kepulauan Riau harus memiliki sistem manajemen data/ informasi yang mempermudah penginputan/ transfer data dari kabupaten/ kota (dasar hukum/ peraturan gubernur, surat edaran, MoU, dan surat biasa dan sistem aplikasi online).
  2. Aktivitas pendataan guna mendukung pelaksanaan PEP RAD GRK harus dianggarkan pada kegiatan APBD.
  3. Perlu adanya upaya untuk mengikat komitmen Kabupaten/ Kota baik dalam melaksanakan aksi mitigasi RAD GRK maupun dalam melakukan PEP RAD GRK (Arahan peraturan perundang-undangan/Pemerintah Pusat, Pembentukan Pokja RAD GRK Kabupaten/Kota).
  4. Workshop dan pendampingan dari Sekretariat RAN GRK dalam peningkatan kapasitas SDM Pokja RAD GRK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  5. Melakukan revisi Dokumen RAD GRK (Perhitungan ulang proyeksi emisi GRK business as usual baseline, Koreksi target penurunan emisi GRK, Penyesuaian rencana aksi mitigasi sesuai dengan RPJMD).
  6. Melakukan revisi SK Pokja RAD GRK (Penyesuaian anggota Pokja dengan SOTK baru, Penambahan uraian tugas anggota Pokja)
  7. Melaksanakan Sosialiasi pelaksanaan RAD GRK dan PEP RAD GRK sehingga menarik keterlibatan pihak-pihak di luar Pemerintah Daerah.

Selain paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PSPWLH Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat RAN GRK Bappenas juga memaparkan terkait fase dalam implementasi RAN GRK, yaitu : Persiapan untuk Implementasi RAN-GRK oleh K/L, Implementasi RAN-GRK dan berjalannya mekanisme PEP RAN/RAD – GRK, Pergantian pemerintahan dimana perubahan iklim masuk dalam RPJMN 2015-2019 dan dilakukannya Kaji Ulang RAN/RAD-GRK, Dimulainya proses kesiapan RAN-GRK untuk diverifikasi, Berjalannya mekanisme PEP RAN-GRK beserta verifikasinya, yang kemudian pada tahun 2020 tercapainya target penurunan emisi Indonesia sebesar 26%.

Pada pemaparan ini juga disampaikan bagaimana rencana tindak lanjutnya, antara lain : kejelasan status keterlibatan Kabupaten/Kota dalam penyusunan kaji ulang RAD-GRK (sesuai dengan satu pasal yang berada pada revisi Perpres 61/2011), merumuskan manajemen/pengelolaan penyusunan PEP RAD-GRK dan Kaji Ulang RAD-GRK, seperti: mekanisme koordinasi yang tepat antara provinsi dan kabupaten kota dan dalam perolehan data, serta melaksanakan pendampingan Kaji Ulang RAD-GRK kepada Pokja Daerah.

Ada beberapa catatan terhadap pelaksanaan RAD GRK Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016, antara lain

  1. Ketersediaan data. Sebagian besar data yang dibutuhkan untuk PEP RAD GRK berada di tingkat Kabupaten/ Kota, dan sekretariat RAN GRK meminta PEP RAD GRK di breakdown per Kabupaten/ Kota, beberapa data memerlukan aktivitas tambahan dalam memperolehnya (seperti survey primer, traffic counting, pendataan, dan sebagainya).
  2. Dukungan dari Kabupaten/ Kota. Tidak adanya amanat yang tegas dari pemerintah kepada Kabupaten/ Kota terkait pelibatannya dalam pelaksanaan RAD GRK dan PEP RAD GRK.
  3. Kesulitan entry dan perhitungan PEP RAD GRK. Adanya format baru pada lembar umum dan lembar teknis PEP RAD GRK.
  4. Penilaian penurunan emisi GRK. Daerah belum mampu menginformasikan penurunan emisi GRK tiap tahun secara mandiri, mengingat perhitungan penurunan emisi GRK masih bergantung pada pelaksanaan PEP RAD GRK yang difasilitasi oleh pemerintah.
  5. Pengarustamaan RAD GRK dalam RPJMD. RAD GRK bukan suatu program yang berdiri sendiri dalam RPJMD, melainkan kompilasi program secara implisit atas kegiatan aksi mitigasi yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD.
  6. Dokumen RAD GRK (banyak menggunakan asumsi, target penurunan emisi terlalu tinggi, rencana aksi mitigasi yang tidak feasible, tidak sepenuhnya memenuhi format dari RAN GRK).
  7. Pokja RAD GRK, komitmen SKPD anggota Pokja RAD GRK masih rendah (bergantung pada kebijakan pimpinan), perlu adanya revisi SK Pokja RAD GRK dalam rangka penyesuaian personel anggota Pokja dan uraian tugas masing-masing anggota Pokja.
  8. Prioritas pendanaan, pelaksanaan kegiatan inti dan pendukung aksi mitigasi, koordinasi, serta operasional PEP RAD GRK belum sepenuhnya mendapat prioritas dalam hal pendanaan.
  9. Pelibatan pihak non pemerintah daerah, aksi mitigasi yang dilaporkan dalam PEP RAD GRK murni berupa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ kota, dan belum ada upaya untuk melaporkan kegiatan mitigasi yang dilakukan oleh pihak lainnya. (Azika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *