sekretariat

SOSIALISASI SASARAN AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PENYELARASAN RPJMD DENGAN RPJMN 2015 – 2019

Sosialisasi Sasaran Agenda Pembangunan Nasional dan Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 merupakan kegiatan Perencanaan Pembangunan Nasional Lintas Bidang yang didanai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas melalui dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Gedung A Lantai 3 dengan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Ibu Any Lindawati, SH, MH. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas, Bapak Oktorialdi, Ph.D dan Bapak Ir. Suprayitno, MA dimana beliau mewakili Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.  Sementara peserta sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) mengenai sasaran dan agenda pembangunan yang dilimpahkan kepada daerah sesuai dengan kewenangannya serta arah kebijakan dan rencana pembangunan pemerintah pusat didaerah serta  pemahaman dan masukan bagi daerah yang menyusun/merevisi RPJMD terkait penyelarasan rencana daerah dengan pusat serta kisi-kisi penyusunan RPJMD sesuai dengan UU Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Melalui dekonsentrasi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga perencanaan pusat dan daerah yang bertujuan untuk meningkatan kualitas perencanaan pembangunan nasional.

Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas, Bapak Oktorialdi, Ph.D menyampaikan isu utama pembangunan wilayah di pulau Sumatera khususnya di Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebagai berikut :

  1. Akselerasi pembangunan di Kepulauan Riau, Perlu upaya-upaya percepatan pembangunan di wilayah tersebut melalui pembangunan sektor unggulan, kawasan strategis (Kawasan Industri, Kawasan Strategis, Kawasan  Perbatasan) serta pembangunan infrastruktur.
  2. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas intrawilayah dan antarwilayah, Infrastruktur konektivitas dan jaringan distribusi  yang belum memadai mendorong biaya logistik yang tinggi dan inflasi di wilayah Kepulauan Riau.
  3. Optimalisasi pengembangan sektor-unggulan pendorong pertumbuhan ekonomi, Perlu adanya upaya-upaya pemberdayaan UMKM serta kemitraan dengan usaha besar, pengembangan SDM untuk mencetak tenaga kerja terampil salah satunya melalui pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan, penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan nilai tambah dan sebagainya.
  4. Percepatan Pembangunan kawasan-kawasan strategis, Percepatan pembangunan Kawasan  Batam, Bintan dan Karimun dan Kawasan Industri Sedang dan Menengah  untuk mendukung hilirisasi unggulan daerah. Pembangunan kawasan perbatasan untuk mengurangi kesenjangan intrawilayah.

Selain itu, narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Bapak Ir. Suprayitno, MA menjelaskan pentingnya penyelarasan perencanaan pusat dan daerah antara lain sebagai berikut :

  1. Meningkatnya tantangan perencanaan pembangunan;
  2. Mengefektifkan dan mengefisiensikan dana pembangunan yang terbatas;
  3. Menciptakan arsitektur besar kinerja: sasaran pembangunan pusat dan daerah yang sesuai dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan;
  4. Memfokuskan agenda atau program pembangunan paling prioritas;
  5. Memperkuat koordinasi stakeholders pembangunan di pusat dan daerah;
  6. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  7. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di semua tingkatan pemerintahan;
  8. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
  9. Mengurangi kesenjangan antarwilayah secara lebih terarah dan sistematik dengan skenario yang disepakati seluruh stakeholders.

Adapun hal lain yang disampaikan adalah permasalahan sinergitas perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah, antara lain :

  1. Belum optimalnya sinkronisasi rencana pembangunan nasional dan daerah khususnya pencapaian sasaran RPJMD dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
  2. Prioritas pembangunan nasional yang tercantum di dalam RPJMN tidak memberikan arahan yang spesifik kepada masing-masing provinsi.
  3. Hasil pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah belum dijadikan sebagai acuan dalam upaya mengintegrasikan kebijakan dan program pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN tahun 2015-2019 kedalam RPJMD.
  4. Belum tersedianya metode untuk sinkronisasi program pembangunan nasional dan program pembangunan daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sedangkan isu strategis penyelarasan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah adalah :

  1. Perlu penjabaran lebih lanjut tentang substansi yang harus disinkronkan dalam dokumen RPJMD dengan RPJMN. Hal ini  mengingat karena target nasional dalam RPJMN lebih tinggi/rendah dibanding realisasi riilnya.
  2. Perlu penegasan bahwa apabila daerah menetapkan target RPJMD tidak sesuai dengan target RPJMN, bukan berarti tidak sinkronnya RPJMN dengan RPJMD, namun perlu diidentifikasi lebih lanjut penyebab gap target tersebut.
  3. Metodologi sinkronisasi pusat dan daerah ke dalam dokumen RPJMD dimulai dengan  sinkronisasi sasaran RPJMN dan RPJMD, yang selanjutnya dijabarkan kedalam program pembangunan daerah.
  4. Perlu penjelasan yang memadai pada tahap integrasi program pembangunan nasional ke program pembangunan provinsi agar tidak dimaknai sebagai pendekatan “top down” semata; seakan program pembangunan di daerah sama persis dengan program pembangunan nasional (nomenklaturnya).
  5. Perlu penjelasan lebih lanjut terkait adanya perbedaan nomenklatur program pembangunan antara pusat dan daerah.

Sementara tujuan penyelarasan antara RPJMN dengan RPJMD adalah :

  1. Menjamin konsistensi sinergitas sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD terkait;
  2. Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman dalam rangka upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional;
  3. Optimalisasi tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan;
  4. Penyesuaian alokasi anggaran pembangunan yang berorientasi pada hasil;
  5. Harmonisasi hubungan pusat-daerah dan antar daerah;
  6. Optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah.

Strategi penyelarasan  antara RPJMN dengan RPJMD mencakup penyelarasan dalam menyusun isu strategis pembangunan daerah; misi, tujuan, sasaran pembangunan daerah; strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; program prioritas pembangunan daerah; kerangka pendanaan program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional; dan indikasi alokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional. (Sekar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *