Uncategorized

RAPAT PEMETAAN ELEMEN DATA SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Rapat pemetaan elemen data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Provinsi Kepulauan Riau sebagai tindaklanjut hasil Rapat Koordinasi SIPD Kementerian Dalam Negeri di Hotel Menara Peninsula Jakarta pada tanggal 25 – 27 Mei 2016 yang lalu. Pada rapat tersebut disampaikan bahwa perubahan elemen data SIPD dari 8 kelompok data menjadi 3 kelompok data yaitu Pelayanan Dasar, Non Pelayanan Dasar dan Pilihan. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat ini dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 22 Juli 2016 di Ruang Rapat Sekda Gedung A lt. 3 Dompak dengan pimpinan rapat Kepala Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Ir. Sunipto. Peserta Rapat dihadiri dari SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, BPS Provinsi Kepulauan Riau dan Bappeda Kabupaten / Kota.

Struktur Database SIPD sebelumnya terdiri dari  8 kelompok dengan 2.691 elemen data. Jumlah elemen data yang terlalu banyak menyebabkan data ini tidak terisi seluruhnya sehingga Kementerian Dalam Negeri memutuskan data ini perlu penyempurnaan sesuai dengan kondisi daerah sebenarnya, yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, nantinya elemen SIPD setiap Kabupaten / Kota akan terjadi perbedaan sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.   Dari penyempurnaa elemen data tersebut akan terdapat elemen data yang disepakati dan nantinya wajib diisi setiap tahunnya. SIPD kedepannya diarahkan tidak hanya supply data, namun sistem dapat melakukan analisis data dan pengendalian serta mengevaluasi dokumen perencanaan seperti Renja atau Renstra.

Pada Pasal 392 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disampaikan bahwa  Informasi Pembangunan Daerah yg memuat Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang mencakup :

  1. Kondisi geografis daerah
  2. Demografi
  3. Potensi sumber daya daerah
  4. Ekonomi dan keuangan daerah
  5. Aspek kesejahteraan masyarakat
  6. Aspek pelayanan umum
  7. Aspek daya saing daerah

Berdasarkan hal-hal yang sudah disampaikan diatas terkait dengan penyempurnaan elemen data maka terdapat pola review elemen data adalah :

  • Memberikan masukan elemen data baru yang sesuai kebutuhan sektoral
  • Menghilangkan elemen data yang dinilai sudah tidak relevan penggunaannya
  • Melakukan koreksi terhadap definisi operasional elemen data
  • Setiap masukan perlu dibuat justifikasi
  • Melihat kebutuhan elemen data dikaitkan dengan prioritas nasional.

Pada kesempatan ini juga Kepala Sub. Bidang Statistik dan Pendataan Bappeda menyampaikan teknis pengisian formulir penyempurnaan data SIPD sebagai berikut :

  1. SKPD diharapkan melihat urusan berdasarkan UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apakah pelayanan dasar, non dasar, dan pilihan
  2. Diharapkan SKPD melihat indikator yang tertera pada data yang diberikan
  3. Apabila indikator tersebut disetujui harap di checklist
  4. Apabila indikator tidak disetujui/dihilangkan selain di checklist harap diberikan alasan perubahan tersebut
  5. Apabila indikator tersebut berbeda kelompok urusan, harap dicantumkan urusan apa yangs esuai dengan indikator tersebut.

Disamping itu juga disampaikan Arahan untuk Bappeda Kab/Kota berdasarkan rumusan hasil rapat koordinasi SIPD di Hotel Peninsula Jakarta 26 Mei 2016 yaitu :

  • Dalam rangka meningkatkan kuallitas penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah diperlukan penyempurnaan SIPD,
  • Penyempunaan elemen ata berbasis urusan dilakukan melalui koordinasi sampai ke tingkat perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang difasilitasi oleh Bappeda Provinsi maupun Kab/Kota.
  • Dalam rangka percepatan penyempurnaan SIPD, Kemendagri memberikan batas waktu penyempurnaan elemen data berbasis urusan oleh pemerintah daerah sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016 melalui aplikasi SIPD.

Bagi SKPD yang akan mengalami perubahan kewenangan seperti Dinas Pendidikan, maka yang diisi adalah yang menjadi kewenangan saat ini dan pada justifikasi perubahannya diberikan keterangan sudah pindah ke Kabupaten atau Kota.

BPS Provinsi Kepulauan Riau sebagai penghimpun data berharap keterisian data SIPD  tidak hanya menjadi ouput dari SKPD yang bersangkutan namun juga menjadi outcome yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan, tujuan akhirnya  adalah kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Beberapa elemen data yang tidak dimiliki BPS seperti jumlah penduduk berdasarkan KTP, jumlah penduduk menurut pendidikan, jumlah karyawan yang di PHK, maka cara pengisiannya cukup di checklist pada beda kelompok urusan dan diberikan keterangan pada justifikasi perubahan. SIPD ini merupakan solusi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi perbedaan data. SIPD memudahkan Pemerintahan Daerah karena hanya cukup mengisi satu data saja dan dipusat bisa diintegrasikan dengan Kementerian lain dan BPS. Seperti yang saat ini sudah berjalan SIPD diintegrasikan dengan Sekretariat Negara dan Lemhanas.  Bagi BPS Kepri, pengisian data SIPD ini juga bisa dimasukkan ke dalam buku Kepri Dalam Angka.

Pengisian data SIPD ini dilakukan setiap triwulan dan Bappeda akan mengadakan pertemuan per triwulan untuk memantau pengisian SIPD tersebut. Pengisian SIPD pada Biro yang hanya menjalankan fungsi Administratif, mempunyai elemen data yang lebih sedikit dibandingkan dengan SKPD. (Sekar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *