
RAPAT KONSULTASI DAN KOORDINASI PANSUS RPJMD KABUPATEN KARIMUN
Dalam rangka penajaman, penyelerasan, dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah Kab. Karimun yang diimplementasikan melalui Ranperda RPJMD Tahun 2016-2021, maka Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Karimun melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau. Konsultasi dilaksanakan hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 di Ruang Rapat Bappeda Lantai 2 dengan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Ibu Any Lindawati, SH, MH sedangkan dari Kab. Karimun di pimpin oleh Ketua Pansus DPRD, Bapak Rasno, SE bersama 9 orang anggota Pansus lainnya.
Beberapa hal yang dikonsultasikan oleh Pansus DPRD Kab. Karimun mengenai tahap penyusunan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, antara lain:
1. Pentahapan dan tata cara Penyusunan RPJMD berkaitan dengan kebijakan normatif
2. Batas waktu penetapan RPJMD
3. Penulisan indikator kinerja pada RPJMD yang menggambarkan visi, misi dan tujuan Kepala Daerah.
Dengan berkonsultasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, maka diharapkan Pansus DPRD Kab. Karimun memperoleh arahan untuk mempermudah dalam membahas Ranperda RPJMD sebelum disepakati bersama oleh Bupati.
Kepala Sub Bidang Statistik dan Pendataan, Bapak Harry Prima Putra, M.Si menyampaikan bahwa dasar penyusunan RPJMD adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan UU Nomor 23 Tahun 2013. Dalam penyusunan Ranperda RPJMD Kab. Karimun perlu diselaraskan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN agar pembangunan daerah tepat sasaran dan dapat menggali potensi-potensi di Kab. Karimun dengan maksimal. Namun apabila Ranperda RPJMD Provinsi belum disahkan oleh Kemendagri, maka Kab. Karimun menyelaraskan dengan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Provinsi yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD saat ini. Dalam Ranperda RPJMD Prov. Kepri tersebut telah memuat arahan pembangunan Kab. Karimun yang selanjutnya perlu penajaman penyusunan program-program sesuai dengan visi misi Kepala Daerah terpilih. Hal ini merupakan solusi yang diberikan oleh Bangda dalam konsultasi yang dilakukan Bappeda Provinsi Kep. Riau tahun 2013 lalu terkait dengan bagaimana penyesuaian Kab/Kota dengan Provinsi yang menyusun RPJMD dalam waktu yang bersamaan.
Selanjutnya menurut Bapak Ir. Sunipto, Kepala Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa visi kepala daerah bersifat baku dan tidak bisa dirubah. Sedangkan untuk misi kepala daerah bisa dilakukan penajaman dengan merubah redaksionalnya tanpa merubah nomenklaturnya. DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif dapat menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pembangunan Kab. Karimun dalam pembahasan kelompok di Musrenbang RPJMD. Sehingga
Selanjutnya menurut Bapak Thyeali Aksara, S.Pt, MT, Kasubag. Penyusunan Rencana Kegiatan Sekretariat menyampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten, nota dinas kesepakatan Rancangan awal dan rancangan akhir RPJMD dengan DPRD harus ada, bersama dengan 4 dokumen yang lain yaitu :
1. Lampiran Dokumen RPJMD Kabupaten/Kota
2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
4. Berita Acara Musrenbang RPJMD
5. Lembar Pengendalian dan Evaluasi RPJMD Kab/ Kota (Lampiran Formulir VII D.13 Permendagri 54 Tahun 2010).
Kemudian untuk tahapan evaluasi Ranperda RPJMD bersifat fleksibel, bisa dijadikan sebagai forum untuk membahas kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, dan kewenangan yang dibuat sebaiknya mulai mengarah kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. Sementara itu Dokumen RPJPD menjabarkan 20 Tahun pembangunan yang menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Ranperda RPJMD ini, secara umum dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing untuk merencanakan ulang apakah masih relevan atau perlu perbaikan dengan melihat urgenitas kondisi saat ini.
Sementara itu, dalam menetapkan indikator program seharusnya diarahkan pada capaian indikator yang bersifat outcome, yang bisa memberikan manfaat untuk peningkatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi Pansus dalam penyusunan Ranperda RPJMD ini adalah untuk menyelaraskan antara visi misi dengan program tanpa menyimpang dari visi misi kepala daerah terpilih dengan cara mempertajam indikator kinerja karena nantinya dokumen RPJMD ini sebagai salah satu bahan evaluasi pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.(Sekar)

