KONSULTASI DAN KOORDINASI PANSUS RPJMD KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
Dalam rangka penajaman, penyelerasan, dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah Kab. Kepulauan Anambas yang diimplementasikan melalui Ranperda RPJMD Tahun 2016-2021, maka Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Kepulauan Anambas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau. Konsultasi dilaksanakan hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2016 di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3 dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan, Bapak Ir. Sunipto, sedangkan dari Kab. Kepulauan Anambas di pimpin oleh Ketua Pansus DPRD, Bapak Rocky Hasudungan Sinaga.
Beberapa hal yang dikonsultasikan oleh Pansus DPRD Kab. Kepulauan Anambas mengenai tahap penyusunan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, antara lain:
1. Pentahapan Penyusunan RPJMD
2. Penulisan indikator kinerja pada RPJMD
3. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD
4. Batas waktu penetapan RPJMD
Dengan berkonsultasi dengan Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, maka diharapkan Pansus DPRD Kab. Kepulauan Anambas memperoleh arahan untuk mempermudah dalam membahas Ranperda RPJMD sebelum disepakati bersama oleh Bupati.
Kepala Sub Bidang Statistik dan Pendataan, Bapak Harry Prima Putra, M.Si menyampaikan bahwa dasar penyusunan RPJMD adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan UU Nomor 23 Tahun 2013. Dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 salah satu tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota adalah pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 salah satu tahapannya adalah evaluasi Ranperda RPJMD. Hal ini kemudian dikonsultasikan kepada Bangda, dan hasil konsultasi tersebut adalah bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang sedang menyusun RPJMD hanya melakukan evaluasi Ranperda RPJMD. Sementara itu, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2015 telah menyusun inisiasi RPJMD 2016-2021 yang memuat isu-su strategis dan program untuk kemudian disesuaikan dengan Visi Misi Gubernur terpilih.
Selanjutnya menurut Bapak Thyeali Aksara, S.Pt, MT, Kasubag. Penyusunan Rencana Kegiatan Sekretariat menyampaikan evaluasi Ranperda RPJMD ini bersifat fleksibel, bisa dijadikan sebagai forum konsultasi dengan menghadirkan beberapa SKPD yang akan memberikan masukan dan saran untuk perbaikan dalam penyusunan RPJMD menuju kesempurnaan. Ranperda RPJMD Kabupaten/kota yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dengan membawa kelengkapan beberapa dokumen, sebagai berikut :
1. Lampiran Dokumen RPJMD Kabupaten/Kota
2. Nota Kesepakatan (Rancangan Awal dan Rancangan Akhir)
3. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
4. Berita Acara Musrenbang RPJMD
5. Lembar Pengendalian dan Evaluasi RPJMD Kab/ Kota (Lampiran Formulir VII D.13 Permendagri 54 Tahun 2010).
Pada kesempatan ini juga membahas data-data yang digunakan sebagai kondisi awal untuk memproyeksikan target capaian kinerja sebaiknya menggunakan data terbaru (2011-2015), begitu juga dengan target pendapatan daerah sebaiknya menggunakan data terupdate (setelah diaudit BPK). Sementara itu, dalam menetapkan indikator program seharusnya diarahkan pada capaian indikator yang bersifat outcome, yang bisa memberikan manfaat untuk peningkatan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Sekar)