sekretariat

EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERDA RPJPD KOTA TANJUNGPINANG 2005 – 2025

Sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 270 yang mengamanatkan kepada Kabupaten/ Kota dalam penyusunan Perda RPJPD agar menyampaikan Dokumen Ranperda RPJPD Ke Provinsi untuk dievaluasi  oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Untuk itu diadakan evaluasi Rancangan Perda RPJPD Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Oktober 2016 dengan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan  Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Ruli Friady, M.Si, sedangkan dari Kota Tanjungpinang di pimpin oleh Kepala Bappeda, Bapak Drs. H. Hamalis.

Pada pemaparannya, Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa terdapat isu strategis pembangunan yaitu :

Aspek Sosial Budaya

1. Pembangunan pendidikan yang berkarakter, bermoral, berdaya saing dengan meningkatkan perluasan, pemerataan akses, mutu pendidikan serta partisipasi pendidikan

2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui upaya peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk meningkatkan kualitas sumbe daya manusia

3. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak hak anak, pemberdayaan perempuan dan pengarustamaan gender

4. Peningkatan sistem pelayanan administrasi kependudukan dengan melakukan optimalisasi infrastruktur dan pemanfaatan teknologi serta optmalisasi kesdaran dan partisipasi masyarakat

5. Pengembangan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan memiliki mentalitas yang tangguh, kreatif dan agamis

6. Pembangunan kualitas pemuda dan keolahragaan yang mandiri, kreatif, partisipatif dan berprestasi.

7. Pemantapan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang plural dalam wadah NKRI

8. Pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

Aspek Infrastruktur dan Lingkungan Hidup

1. Pemenuhan aksesibilitas dan jangkauan pelayanan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur

2. Pengembangan kawasan strategis secara seimbang yang diarahkan sebagai pusat pusat pertumbuhan kota

3. Pengembangan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan sinergis antar pelaku pembangunan

4. Pengembangan sistem transportasi terpadu yang aman, nyaman dan memenuhi aspek keselamatan

5. Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah, masyarakat, swasta serta pengembangan teknologi

Aspek Ekonomi

1. Pengembangan wisata budaya yang berdaya saing sebagai penggerak utama perekonomian daerah

2. Pemantapan usaha mikro kecil dan menengah berbasi ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan

3. Pengembangan industry pengolahan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah hasil kelautan yang mendukung penyerapan tenaga kerja

4. Pengembangan kawasan strategis ekonomi untuk peningkatan investasi

Kemudian juga disampaikan visi jangka panjang pembangunan Kota Tanjungpinang yaitu : ”Mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Pendidikan, Pusat Wisata Budaya dan Perdagangan Terdepan ”. Guna mencapai visi sebagaimana ditetapkan di depan maka dirumuskan misi pembangunan Kota Tanjungpinang sebagai berikut :

1. Mewujudkan Masyarakat Kota Tanjungpinang yang sehat, cerdas, berbudaya dan berakhlak  mulia

2. Mengembangkan wisata budaya yang berdaya saing  sebagai penggerak  perekonomian daerah

3. Mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai pusat perdagangan dan industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan

4. Mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang tertata rapi, berkualitas dan berkelanjutan

5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan memiliki  mentalitas yang tangguh dan kreatif

Untuk penyempurnaan dalam penyusunan Ranperda RPJPD Kota Tanjungpinang, ada beberapa catatan perbaikan yang berpedoman pada form evaluasi sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, antara lain :

1. Data dan informasi yang diolah sekurang-kurangnya memberikan gambaran tentang perkembangan daerah selama 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015).

2. Permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis pada Bab III harus didukung data pada Bab II.

3. Lebih terperinci dalam menggambarkan hubungan antar dokumen di Bab VI dan indikator kinerja program agar dilakukan kesesuaian target di tahun 2015 dengan kondisi gambaran umum.

4. Dalam sistematika penulisan, perlu dijabarkan secara umum penjelasan tiap Bab dan Subab.

5. Pada Misi 1, 3, 4 dan 5 masih bersifat menjadi visi pembangunan.

6. Pentahapan RPJPD 2005-2025 dijabarkan dalam 4 periode RPJMD, sementara RPJPD Kota Tanjungpinang menjabarkan dalam 5 periode RPJMD.

7. Urusan Kebudayaan, belum secara jelas menyebutkan isu pelestarian kebudayaan dan belum menampilkan potret dokumentasi secara lengkap baik fisik maupun non fisik.

8. Urusan Pekerjaan Umum, belum menampilkan secara berurutan  data tentang kebutuhan air dan drainase serta permasalahan transposrtasi yang bisa memanfaatkan teknologi.

Disamping itu juga terdapat masukan dari beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau antara lain Biro Administrasi Pembangunan yang menyampaikan bahwa dalam  menampilkan data harus konsisten dan penjabaran visi sebaiknya dijelaskan secara berurutan. Sedangkan tim RPJMD Provinsi Kepri menjelaskan batas wilayah yang dijelaskan pada Bab II (Gambaran Umum Daerah) sebaiknya menampilkan batas Kabupaten, bukan Kecamatan atau Kelurahan. . Evaluasi perbaikan dicantumkan secara lengkap pada formulir evaluasi terlampir. (Sekar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *