sekretariat

EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERDA RPJMD KABUPATEN LINGGA 2016 – 2021

Evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Lingga dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Agustus 2016 dengan dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs. Naharuddin, M.TP sedangkan dari Kabupaten Lingga di pimpin oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Lingga yang saat ini sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lingga, Bapak Kasiman. Beliau menyampaikan RPJMD Kab. Lingga diakui mengalami keterlambatan karena pada tahun 2015 Kab. Lingga mengalami defisit anggaran sehingga seluruh tahapan penyusunan RPJMD dilaksanakan pada tahun 2016. Saat ini rancangan RPJMD Kab. Lingga akan mengalami 2 tahap lagi menuju finalisasi yaitu evaluasi RPJMD ke Provinsi dan penetapan RPJMD melalui Peraturan Daerah. Evaluasi terhadap rancangan RPJMD ini diharapkan mendapat masukan dan arahan untuk perbaikan RPJMD Kab. Lingga untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari DPRD Kab. Lingga.

Pada rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan evaluasi ini dilakukan sesuai petunjuk dan aturan. Evaluasi ini diupayakan berjalan semudah dan seringkas mungkin namun tidak bertentangan dengan aturan yang mengatur RPJMD yaitu Permendagri Nomor 54. RPJMD merupakan dokumen resmi pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kab/Kota yang akan menjadi dokumen perencanaan di daearah selama 5 tahun disesuaikan dengan jabatan seorang kepala daerah.

Ada beberapa catatan perbaikan yang berpedoman pada form evaluasi sesuai Lampiran 7 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 untuk penyempurnaan Rancangan RPJMD Kab. Lingga, antara lain :

  1. Belum menampilkan ilustrasi bagan alir perencanaan hubungan antar dokumen nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota
  2. Data dan informasi yang diolah selurang-kurangnya memberikan gambaran tentang perkembangan selama 5 (lima) tahun terkahir yaitu tahun 2011-2015.
  3. Memperhatikan capaian indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun 2015.
  4. Belum menyajikan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang pada sub bab RTRW Kab. Lingga.
  5. Melengkapi data pada analisis gambaran umum kondisi daerah seperti menjabarkan table pada sub bab Geologi dan Hidrologi, data dalam bentuk peta pada sub bab penggunaan lahan dan sebagainya.
  6. Pada penelaahan RPJMN belum menjabarkan arahan RPJMN apa yang ditindaklanjuti pada RPJMD Lingga
  7. Perlu ditambahkan pembahasan mengenai Techno Park di Kab. Lingga .
  8. Pada rumusan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten/Kota, diperlukan penambahan yang jelas mengenai penjabaran visi berbudaya.
  9. Rumusan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah sudah berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah kabupaten. Namun masih harus ada penjabaran lebih tegas terkait dengan penjabaran visi yang agamis. Selain itu juga masih perlu dimasukkan indikator-indikator yang lebih menjabarkan tentang budaya seperti apa yang dimaksud dalam visi.
  10. Format perumusan strategi dan arah kebijakan perlu disesuaikan dengan Lampiran III Permendagri 54 Tahun 2010.
  11. Pada penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, antara total anggaran pendapatan dan anggaran belanja pada Bab VIII belum balance (keterkaitan Bba III dan Bab VIII).
  12. Telah terdapat telaah RPJMD daerah sekitarnya, namun berdasarkan batas wilayah administrasi Kabupaten Lingga berbatasan dengan Kota Batam. Untuk itu, perlu ditambahkan penelaahan terhadap pembangunan di Kota Batam dalam RPJMD Kabupaten Lingga.

Disamping itu juga terdapat masukan dari beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyampaikan pada data volume perikanan tangkap, kondisi awalnya sebaiknya menampilkan data sampai dengan tahun 2015 karena akan berkaitan dengan capaian indikatornya. Selain itu sebelum menghitung indikator nilai ekspor, sebaiknya mengukur volume ekspor terlebih dahulu. Dinas Pariwisata menyampaikan target kunjungan wisatawan Kab. Lingga terlalu tinggi dan angka tingkat hunian wisatawan harus dilengkapi. Sedangkan fungsi Inspektorat saat ini hanya sebagai pengawalan untuk menyesuaikan laporan akhir masa jabatan kepala daerah 5 tahun mendatang. Inspektorat akan memeriksa dokumen RPJMD ketika telah menjadi Perda.

Secara keseluruhan, rancangan RPJMD Kab. Lingga ini telah disusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya ada ketidaksesuaian antara visi misi Kepala Daerah terpilih Kab. Lingga dengan program yang telah disusun. Visi misi Kab.Lingga mengarah kepada Perikanan dan Kemaritiman sedangkan Program yang telah disusun lebih fokus pada bidang Pertanian. Oleh karena itu, saran dan masukan dari hasil evaluasi ini menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan Ranperda RPJMD Kab. Lingga. (Sekar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *