sekretariat

EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERDA RPJMD KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS 2016 – 2021

Sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 270 yang mengamanatkan kepada Kabupaten / Kota dalam penyusunan Perda RPJMD agar menyampaikan Dokumen Ranperda RPJMD ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Untuk itu diadakan evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kab. Kepulauan Anambas yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 September 2016 dengan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Any Lindawati, SH, MH, sedangkan dari Kab. Kepulauan Anambas di pimpin oleh Plt. Kepala Bappeda, Bapak Augus Raja Unggul, S.Sos, M.PA.

Ada beberapa catatan perbaikan yang berpedoman pada form evaluasi sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 untuk penyempurnaan Rancangan RPJMD Kab. Kepulauan Anambas, antara lain :

  1. Data dan informasi yang diolah sekurang-kurangnya memberikan gambaran tentang perkembangan selama 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015).
  2. Terdapat beberapa muatan RTRW Provinsi, Nawacita dan Perda RTRW Kabupaten Anambas yang belum diakomodir ke dalam RPJMD Anambas yaitu Struktur Ruang dan mencantumkan Peta Struktur Ruang dan Pola Ruang RTRW Kab Anambas.
  3. Telaah terhadap buku 3 RPJMN yang harus diakomodir ke dalam RPJMD Anambas seperti : Perhubungan Laut, Perhubungan Udara, ASD dan Telekomunikasi dan informatika
  4. Telaah terhadap NAWACITA yang harus diakomodir ke dalam RPJMD Anambas seperti : Bencana (sumber BNPB) dan Kawasan Hutan (sumber kehutanan).
  5. Rencana Pembangunan Per Sektor /Bidang (Prioritas Gubernur Kepri) dalam 5 tahun yaitu Bidang Perhubungan dan Bidang Pariwisata
  6. Lebih terperinci dalam menggambarkan hubungan antar dokumen di Bab VI dan indikator kinerja program agar dilakukan kesesuaian target di tahun 2015 dengan kondisi gambaran umum.
  7. Dalam sistematika penulisan, perlu dijabarkan secara umum penjelasan tiap Bab dan Subab
  8. Perlu ditambahkan penelaahan RPJMN, RPJMD Provinsi, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas serta RPJMD dan RTRW Kabupaten yang bertetangga.
  9. Pada analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota agar menjabarkan secara lengkap aspek Kesejahteraan Masyarakat, aspek Pelayanan Umum, aspek daya saing daerah.
  10. Pada beberapa subbab seperti IPM dan laju pertumbuhan ekonomi terdapat gambaran Kabupaten/Kota lain yang dirasa tidak perlu dicantumkan.
  11. Pada Bab V belum melengkapi indikator sasaran beserta targetnya, jumlah program yang utuh dan pagu indikatif secara total dan masih ditemui indikator sasaran yang sama dengan indikator program.
  12. Pada perumusan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan masih terdapat indikator sasaran yang bersifat output, masih terdapat indikator yang belum menunjukkan kinerja pemerintah daerah, masih terdapat indikator yang bersifat kualitatif, Masih terdapat indikator yang tidak ada targetnya, terdapat indikator persentase capaian IKU.
  13. Urusan Pekerjaan Umum, belum menggambarkan secara detail hal yang dibutuhkan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas terkait masalah air bersih, konektivitas permasalahan pemukiman dan sanitasi yang dapat dapat didukung oleh Provinsi Kepulauan Riau.
  14. Urusan Kelautan dan Perikanan, belum menampilkan tentang perikanan tangkap, produksi perikanan tangkap, jumlah armada, jumlah alat tangkap, nilai tukar nelayan.
  15. Urusan Pariwisata, Kabupaten Kepulauan Anambas agar menarik isu terbaru yaitu pengembangan pariwisata khusus.

Disamping itu juga terdapat masukan dari beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyampaikan sebaiknya menampilkan data nilai tukar nelayan dan sentra produksi perikanan di Anambas yang berpotensi menjadi sentra kelautan dan perikanan terpadu. Dinas Pertanian menyampaikan indikator kinerja urusan pertanian yang ditampilkan masih sangat global, sebaiknya indikator kinerja difokuskan kepada komoditas agar sinkron dengan Renstra Kementrian Pertanian dan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan Inspektorat menyampaikan sebaiknya data yang ditampilkan lengkap sehingga-sehingga indikator-indikator bisa dicapai untuk mengukur keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara dari Biro Hukum menjelaskan tidak perlu mencantumkan dasar hukum SOTK pada dokumen RPJMD. Tim RPJMD Bappeda Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan ada program di RPJMD Kab. Kepulauan Anambas yang perlu diperhatikan seperti program yang bersifat khusus yaitu : Program Khusus Kep. Anambas terkait pengembangan dan pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil serta wilayah perbatasan dan program adiwiyata. (Sekar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *