
EVALUASI GUBERNUR TERHADAP RANCANGAN PERDA RPJMD KABUPATEN KARIMUN 2016-2021
Sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 270 yang mengamanatkan kepada Kabupaten/ Kota dalam penyusunan Perda RPJMDnya agar menyampaikan Dokumen Ranperda RPJMDnya untuk dievaluasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Untuk itu diadakan evaluasi Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Karimun yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 September 2016 dengan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Any Lindawati, SH, MH, sedangkan dari Kabupaten Karimun di pimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Bapak Djunaidy, S.Sos, M.Si.
Ada beberapa catatan perbaikan yang berpedoman pada form evaluasi sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 untuk penyempurnaan Rancangan RPJMD Kabupaten Karimun, antara lain :
- Data dan informasi yang diolah sekurang-kurangnya memberikan gambaran tentang perkembangan selama 5 (lima) tahun terakhir (2011-2015) dan data dimuat detail.
- Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Karimun tahun 2016-2021 harus disesuaikan dengan Lampiran III Permendagri 54 tahun 2010.
- Pada Konsideran landasan hukum agar memperhatikan susunan dari peraturan tertinggi ke rendah.
- Pada RPJMD Kabupaten Karimun disebutkan dengan lengkap Nomor Perda RTRW Karimun yakni Perda Kabupaten Karimun Nomor 07 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031.
- Bahasa Sumber : Rancangan RTRW Kabupaten Karimun 2011-2031 sebaiknya diganti menjadi Perda Kabupaten Karimun Nomor 07 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031. Terdapat beberapa muatan RTRW Provinsi, Nawacita dan Perda RTRW Kabupaten Karimun yang belum diakomodir ke dalam RPJMD Karimun serta mencantumkan Peta Struktur Ruang dan Pola Ruang RTRW.
- Telaah terhadap buku 3 RPJMN dan Nawacita harus diakomodir ke dalam RPJMD Kabupaten Karimun.
- Melengkapi data terhadap analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota dari Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek daya saing daerah serta disesuaikan dengan Permasalahan dan Isu Strategis.
- Pada rumusan tujuan, sasaran dan indikator sasaran masih terdapat beberapa indikator yang bersifat output
- Melengkapi data target capaian dan pagu indikatif serta sinkronisasi target capaian pada matriks Bab VIII, IX dan X.
- Secara garis besar sudah mencantumkan penyelarasan antara alokasi belanja dan penerimaan namun belum tergambarkan penyelarasan indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan.
- Melengkapi bidang urusan wajib dan pilihan yang belum termuat dalam dokumen RPJMD Kabupaten Karimun.
- Urusan Kesehatan agar menambahkan beberapa indikator baru seperti penyakit tidak menular, obesitas, dan kawasan tanpa rokok karena indikator ini mendukung dengan visi-misi gubernur dan kementerian kesehatan.
Disamping itu juga terdapat masukan dari beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyampaikan pada data jumlah armada penangkapan ikan, sebaiknya dipisahkan antara kapal motor, motor tempel dan perahu tanpa motor. Dinas Pariwisata menyampaikan target kunjungan wisatawan Kabupaten Karimun yang ditetapkan terlalu rendah sedangkan pada sektor pariwisata menetapkan target terlalu besar dan tidak realistis. Sedangkan Dinas Pertanian menyampaikan Kab. Karimun memiliki potensi pertanian yang bisa dikembangkan seperti buah-buahan dan tanaman pangan, serta potensi peternakan yang bisa memanfaatkan pulau-pulau yang ada di Kabupaten Karimun untuk meningkatkan populasi. Sementara dari Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana, Wilayah dan Lingkungan Hidup Bappeda menyampaikan rencana struktur ruang yang dicantumkan masih belum lengkap seperti data jalan, jembatan dan lintas penyebrangan. Sedangkan Bidang Perencanaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Bappeda menyampaikan untuk capaian indikator IPM belum dimasukkan capaian per tahunnya, begitu juga dengan target pencapaian gini ratio dan persentase penurunan tingkat pengangguran. (Sekar)

