RAPAT SINKRONISASI PROGRAM PEMBANGUNAN SEKTOR/ BIDANG DALAM RPJMD 2016-2021 DAN RENSTRA SKPD
Pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu, masyarakat Provinsi Kepulauan Riau telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode 2016-2021. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun. Pada Pasal 264 UU 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Penyusunan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016-2021 berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan, meliputi pendekatan teknokratis, yaitu dimana dalam penyusunan RPJMD menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Yang kedua adalah pendekatan partisipatif, dimana pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RPJMD. Ketiga adalah pendekatan politis yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Terakhir adalah pendekatan atas-bawah dan bawah-atas. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dimaksudkan bahwa RPJMD disusun dengan memperhatikan harapan masyarakat di seluruh kabupaten/kota, mengarah pada percepatan pembangunan daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Adapun tujuan dari penyusunan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 yaitu: Memberikan gambaran tentang kondisi umum daerah, permasalahan dan isu strategis, sekaligus merumuskan strategi, kebijakan dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran guna mewujudkan visi dan misi kepala daerah, memberikan arah pembangunan jangka menengah daerah sebagai acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan lima tahunan perangkat daerah, dan RKPD sebagai dokumen perencanaan daerah tahunan, serta memberikan tolok ukur dan instrumen bagi pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Bappeda Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini bidang Perencanaan, Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup mengadakan Rapat Sinkronisasi Program Pembangunan Sektor/ Bidang Dalam RPJMD 2016-2021 dan Renstra SKPD. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Maret 2016 yang lalu bertempat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 2 Gedung D Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kabid Perencanaan, Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup Ibu Venni Meitaria Detiawati, SP, M.Eng ini dihadari oleh SKPD terkait dengan agenda rapat membahas program pembangunan sektor/ bidang dalam RPJMD 2016-2021 dan Renstra SKPD untuk lima tahun kedepan. Rapat ini merupakan tindaklanjut dari rapat penyelarasan program/ kegiatan Gubernur dalam RPJMD dan Renstra SKPD pada tanggal 23 Maret 2016 dan forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021 tanggal 28 Maret 2016.
Dalam kesempatan ini, Kabid Perencanaan Bidang Perencanaan, Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup menyampaikan pemaparan yang dilanjutkan diskusi dengan SKPD terkait. Adapun penjelasannya mengenai apa saja yang menjadi target serta fokus utama dalam pembangunan lima tahun kedepan. Ada beberapa sektor/ bidang yang dibahas dalam rapat ini, antara lain yang menjadi prioritas pada bidang infrastruktur misalnya, dengan adanya peningkatan jalan dan jembatan di kawasan-kawasan strategis baik itu provinsi maupun nasional, berupaya dalam menyelesaikan permasalahan air dan listrik yaitu merangkai pulau-pulau dengan listrik khususnya untuk kabupaten/kota. Pada bidang perhubungan menyinggung mengenai pengoptimalisasian subsidi dan penambahan kapal, melanjutkan pengembangan/ perpanjangan landasan bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di kota Tanjungpinang dan pembangunan serta renovasi pelabuhan di wilayah Kabupaten/Kota. Untuk bidang Kelautan dan Perikanan, fokus pada pengelolaan di kawasan minapolitan dan pendukungnya. Dalam industri Shipyard membutuhkan SDM yang menguasai serta berkompeten berasal dari Kepulauan Riau.
Disamping itu juga rapat ini membahas mengenai fokus pembangunan dalam bidang pariwisata, yaitu : pengembangan pariwisata dengan melakukan perubahan dalam mengelola, mempromosikan, menjual serta meningkatkan pelayanan melalui sarana dan prasarana pendukung, melakukan pengembangan dipulau-pulau yang berpotensi wisata, serta melakukan diversifikasi objek wisata dengan mengoptimalkan potensi wisata antara lain: nilai sejarah, nilai seni budaya serta keindahan laut/ pantai. Pada sektor Lingkungan Hidup, pemerintah mengupayakan penanganan pada ex tambang dengan cara reboisasi untuk menjadi hijau kembali. Melestarikan kawasan lindung mangrove dengan cara melakukan sosialisasi wilayah-wilayah hutan lindung mangrove serta melakukan kerjasama dengan aparat terkait pelanggaran pada wilayah kawasan lindung mangrove. Untuk masalah sampah, pemerintah mengupayakan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir di Kabupaten/ kota.Sedangkan dalam sektor pengentasan kemiskinan, pemerintah provinsi bersama instansi terkait akan melanjutkan program terkait rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyediaan sarana dan prasarana lingkungan dan air bersih, serta penyediaan listrik rumah penduduk miskin.(rep:azk)

