RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PROG. PEREKONOMIAN SDA TH. 2017
Dengan adanya teknis perencanaan dan anggaran kita dapat memastikan tujuan pembangunan yang dicapai dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya (pemerintah, perbankan dan swasta); dan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keadilan alokasi pengeluaran atau belanja pemerintah, penyaluran kredit perbankan dan investasi swasta. Berkaitan dengan hal tersebut, Bappeda Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini bidang Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Program Perekonomian Sumber Daya Alam Tahun 2017. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2016 yang lalu bertempat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3 Gedung D Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kabid Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya Bapak Herry Andrianto, SE, MM ini dihadari oleh SKPD terkait serta Bappeda dari Kabupaten/ Kota dengan narasumber dari Bappenas yaitu Bapak Supriyadi, S.Si, M.TP.
Dalam rapat ini disampaikan bahwa dasar hukum yang mengacu pada perencanaan dan penganggaran pembangunan adalah: UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 12 ayat 2), UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pasal 4 ayat 3), UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 263 ayat 4), serta diperkuat lagi dengan arahan Presiden terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 bahwa anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pada kesempatan ini Kabid Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya menyampaikan paparan mengenai Visi dan Misi Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021. Pada tahun 2017, Provinsi Kepulauan Riau memiliki tema pembangunan yaitu: Peningkatan Pelayanan Dasar, Pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, daya saing ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dijabarkan dalam prioritas utama yaitu : Peningkatan pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur dasar dan keterhubungan antar wilayah, pengembangan sektor maritim dan pariwisata, peningkatan ekonomi produktif, pengentasan kemiskinan serta tata kelola pemerintahan.
Pembahasan rencana Provinsi/ Kabupaten/ Kota perlu dilakukan penjelasan secara detail mengenai perencanaan yang lebih fokus dan terintegrasi dari program/ kegiatan prioritas nasional (lokus kegiatan/ proyek berikut kesiapan yang diperlukan), DAK yang proposal based approach dengan lebih meningkatkan keterkaitan alokasi DAK dengan pencapaian sasaran-sasaran program/ proyek prioritas nasional, serta pengenalan perencanaan berbasis sistem integrasi untuk Kabupaten/ Kota.Oleh karena itu, Bappeda Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dalam pengalokasi anggaran untuk kegiatan prioritas pembangunan daerah. Pola alokasi anggaran tidak semata-mata atas usulan K/L dan SKPD berdasarkan Tugas dan Fungsi, namun berdasarkan prioritas program yang disinkronisasikan dengan pembagian urusan di daerah agar selaras dan bermanfaat untuk mendukung pencapaian sasaran agenda prioritas pembangunan.Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa permasalahan yang ada dalam pembangunan, antara lain : sarana dan prasarana pendidikan, minimnya SDM yang handal, terampil, berkompeten dalam bidangnya, pengembangan kelautan dan perikanan serta terdapatnya beberapa potensi pariwisata yang belum dioptimalkan. (rep:azk)