PELAKSANAAN PRA RAKOR BIDANG PEMERINTAHAN DAN KERJASAMA PEMBANGUNAN BAPPEDA PROVINSI KEPRI
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 guna penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan melaksanakan pra rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Ruli Friady, M.Si di ruang rapat lantai 2 Bappeda Kepulauan Riau. Peserta rapat terdiri dari SKPD terkait di lingkungan Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Perbatasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamomg Praja, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Humas dan Protokol, dan Kantor Penghubung.
Pelaksanaan pra rapat koordinasi ini bertujuan memberikan arahan kebijakan program dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) SKPD Tahun 2017 sebelum dibahas dalam Rakor Bidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 April 2016 mendatang. Adapun Renja SKPD Tahun 2017 berpedoman pada Rancangan Awal RPJMD Tahun 2016-2021 dan Rancangan Awal Renstra SKPD.
Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan, Bapak Ruli Friady, M.Si menyampaikan kepada seluruh SKPD untuk segera membuat rancangan awal Renstra yang nantinya akan menjadi bahan untuk memperbaiki Bab 8 pada RPJMD. Beliau juga menyampaikan rencana kerja terdiri dari : (1) Program prioritas yang bertujuan untuk mewujudkan Misi Gubernur, (2) Program yang berdasarkan bidang urusan pemerintahan yang berdasarkan Tupoksi SKPD dan, (3) Indikator yang mengacu pada Kementrian/Lembaga terkait. Pada Bab 8 RPJMD ada pembahasan tentang kerangka pendanaan yang memproyeksikan jumlah anggaran sesuai dengan program prioritas.
Rangkaian kegiatan penyusunan RPJMD setelah pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik adalah pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD, Penyelarasan dan Penyajian Rancangan Awal RPJMD, Penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah tentang Rancangan Renstra SKPD, Musrenbang RPJMD, Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD, Penetapan Perda RPJMD dan Penyampaian Perda RPJMD kepada Kementerian Dalam Negeri. Saat ini tahapan yang sedang dilalui SKPD adalah menunggu Surat Edaran Gubernur tentang rancangan Renstra SKPD.
Dalam kesempatan ini juga dibagikan format untuk pengusulan Renja 2017 kepada SKPD. Dimana format tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Penyusunan RKPD Tahun 2017. Setelah selesai disusun, Renja tersebut akan diserahkan kepada Bappeda kembali paling lambat tanggal 4 April 2016. (rep:skr)