
GAMBARAN RANCANGAN AWAL RPJMD PROVINSI KEPRI TAHUN 2016-2021
Salah satu narasumber pada Forum Konsultasi Publik tanggal 28 Maret 2016 yang lalu, adalah tim ahli dari Pusat Kajian Kebijakan dan Strategi Pembangunan (PK2SP) Universitas Diponegoro, Drs. Gunarto, MM. Dalam paparannya beliau menjelaskan sistematika penyusunan RPJMD hingga isu strategis Provinsi Kepulauan Riau lima tahun 2016-2021.
Berdasarkan Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disetai dengan kerangka pendanaa bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berdoman pada RPJPD dan RPJMN.
Pada paparannya tentang proses Penyusunan RPJMD disampaikan bahwa saat ini RPJMD sudah memasuki tahapan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. Selanjutnya hasil konsultasi publik ini akan dilakukan Pembahasan dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk menyelaraskan program prioritas dan pendanaan.
Adapun sistematika RPJMD 2016-2021 yaitu sebagai berikut :
- Bab I Pendahuluan, berisi latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, dan sistematika RPJMD
- Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah, berisi gambaran kondisi daerah dilihat dari Aspek Geografis dan Demografis, Aspek Pelayanan Umum, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, dan Aspek Daya Saing.
- Bab III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, berisi kinerja dan kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, serta kerangka pendanaan pembangunan daerah.
- Bab IV Analis Isu Strategis, berisi permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan jangka menengah daerah.
- Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, berisi tentang visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah
- Bab VI Strategi dan Kebijakan, berisi Kebijakan Nasional dalam RPJMN Tahun 2015-2019, dan Strategi dan Kebijakan Jangka Menengah Daerah.
- Bab VII Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, berisi kebijakan umum dan program pembangunan yang mendukung pelaksanaan misi.
- Bab VIII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, berisi program prioritas RPJMD
- Bab IX Penetapan Indikator Kinerja Daerah, berisi indikator kinerja dan target kinerja dalam pembangunan jangka menengah daerah
- Bab X Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, berisi pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan RPJMD.
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD tidak bisa terlepas dari RPJMN 2015-2019 karena perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pembangunan nasional merupakan suatu kesatuan. Dalam 9 agenda Prioritas Nawacita di RPJMN, Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau berkaitan erat dengan agenda ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daera-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan serta dimensi pembangunan sektor unggulan khususnya, kemaritiman dan kelautan. Sementara itu, dalam Tema Pembangunan Wilayah Pulau Sumatera juga disampaikan bahwa Pulau Sumatera khususnya Kepulauan Riau merupakan salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan Internasional serta memerlukan percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan, pariwisata bahari, industri perkebunan, dan industri pertambangan. (rep:skr)

