sekretariat

PERUNTUKAN LAHAN KAWASAN STRATEGIS PROVINSI KEPRI DI PULAU DOMPAK

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang, di Indonesia terdapat empat kawasan FTZ yaitu Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Dari empat kawasan tersebut, tiga kawasan masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga FTZ merupakan keunggulan komparatif, diperlukan upaya yang lebih agar keunggulan ini benar-benar berbuah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada saat ini, keunggulan geografis ini belum dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi penanganan wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, terdepan dan pulau-pulau kecil diwilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pusat pertumbuhan serta pertahanan dan keamanan serta kerangka optimalisasi hasil daerah.

Bertambahnya aktivitas dan skala usaha tentunya memerlukan sarana pendukung, yaitu sarana perkantoran yang merupakan pusat pengolahan informasi, pengambilan keputusan dan kebijaksanaan bisnis. Kebutuhan lahan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat penting, untuk itu Bappeda Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat guna membahas adanya permintaan kebutuhan lahan dari beberapa SKPD di Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring di Kawasan Strategis Provinsi Pulau Dompak. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Bappeda Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Riau beserta Instansi-instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, PT. PLN Bright Batam, Pengadilan Negeri/ HI/ Perikanan/ Tipikor Klas I A Tanjungpinang.

Rapat yang membahas peruntukan lahan kawasan strategis Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak ini menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) permintaan lahan dalam pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Istana Kota Piring di Pulau Dompak harus sesuai dengan master plan, harus ada persetujuan biro pemerintahan, biro perlengkapan dan biro hukum.
  2. Dialokasikan 1,28 Ha untuk pembangunan pelabuhan angkutan barang yang mendukung operasional PLTMG (Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas) yang bersebelahan dengan area PLTMG. Pembangunan dan operasional pelabuhan tersebut dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepulauan Riau.

Disamping itu, pada rapat ini disampaikan setiap SKPD-SKPD yang membutuhkan lahan dapat menyampaikan kebutuhan listrik yang dibutuhkan di gedung yang telah berdiri. Ini bertujuan agar Distamben Provinsi Kepri dapat membangun gardu-gardu listrik dan jaringan listrik serta menyampaikan DED kepada Tim Pembangunan dan Pengelolaan Pulau Dompak untuk dievaluasi. (rep:azk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *