PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS PROV. (KEPRI NATIONAL AIDS SPENDING ASSESMENT / NASA)
Penderita HIV/AIDS merupakan orang dengan kepercayaan diri paling rendah. Hal ini terjadi diakibatkan sangat minimnya pihak-pihak yang peduli terhadap para penderita HIV/AIDS disamping itu kurangnya pengetahuan tentang penyakit ini dan penyakit ini masih dianggap sebagai penyakit orang barat yang hina yang tidak mungkin diidap oleh orang Indonesia.
HIV/AIDS merupakan salah satu penyakit yang mengancam hidup manusia. Saat ini tidak ada negara yang terbebas dari HIV/AIDS. Epidemi HIV pertama sekali diidentifikasi pada tahun 1983. Derajat kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh HIV dan dampak global dari infeksi HIV terhadap sumber daya penyedia kesehatan dan ekonomi sudah meluas dan terus berkembang. HIV telah menginfeksi 50 – 60 juta orang dan menyebabkan kematian pada orang dewasa dan anak – anak lebih dari 22 juta orang. Lebih dari 42 juta orang hidup dengan infeksi HIV dan AIDS, yang kira – kira 70% berada di Afrika dan 20% berada di Asia, dan hampir 3 juta orang meninggal setiap tahun. Penyakit ini sangat berbahaya karena sekitar setengah dari 5 juta kasus baru setiap tahun terjadi pada dewasa muda, yaitu 15 – 24 tahun. Masalah HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan yang mengancam Indonesia dan banyak negara di seluruh dunia. Saat ini tidak ada negara yang terbebas dari masalah HIV/AIDS. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia lalu menimbulkan AIDS. AIDS (Acquired Immuno Deficiency Sindrom) adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh virus HIV yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
Prioritas pemerintah pusat dan daerah terhadap penanggulangan HIV / AIDS dapat dilihat dari komitmen anggaran yang dialokasikan berbanding dengan anggaran yang digunakan. Salah satu metodologi untuk melihat besaran anggaran yang dialokasikan berbanding dengan besaran anggaran yang digunakan adalah melalui National AIDS Spending Assesment (NASA) yang diprakarsai oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2015 ini sedang melakukan penyusunan Laporan Perencanaan dan Penganggaran Penanggulangan HIV / AIDS dengan metode NASA sehingga diharapkan akan diperoleh gambaran terkait anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanggulangan HIV / AIDS oleh Provinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten / Kota. Mengingat pentingnya National AIDS Spending Assesment (NASA) Provinsi Kepulauan Riau ini mengadakan rapat dalam rangka perencanaan dan penganggaran penanggulangan HIV/ AIDS Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 betempat di ruang rapat lantai tiga Bappeda yang dihadiri oleh SKPD dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang mendatangkan narasumber dari komisi penanggulangan AIDS pusat.
Dalam pertemuan disebutkan bahwa prioritas pemerintah pusat dan daerah terhadap penanggulangan HIV / AIDS dapat dilihat dari komitmen anggaran yang dialokasikan berbanding dengan anggaran yang digunakan. Dalam kerangka melihat komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan metodologi untuk melihat besaran anggaran yang dialokasikan berbanding dengan besaran anggaran yang digunakan adalah melalui National AIDS Spending Assesment (NASA) yang diprakarsai oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Rencananya metodologi NASA ini akan digunakan untuk melihat trend perencanaan dan penanggulangan HIV / AIDS di Provinsi Kepulauan Riau pada program dan kegiatan Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016, khususnya anggaran yang ada di SKPD Provinsi. Apabila memungkinkan, juga akan dilihat potret untuk tahun anggaran 2013 dan 2014 serta memperluas cakupan dengan melibatkan Kabupaten / Kota. Potret ini selanjutnya akan disusun dan dikompilasi oleh Bappeda Provinsi Kepulauan Riau sebagai Laporan Perencanaan dan Penganggaran Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kepulauan Riau yang diharapkan akan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan strategi dan kebijakan dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS. Bappeda bersama dengan Sekretariat KPA akan berkoordinasi lebih lanjut dengan SKPD Provinsi dan apabila dimungkinkan dengan Bappeda Kabupaten / Kota. (rep:azk)