PENGENDALIAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PROVINSI KEPRI
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan koordinasi pengendalian penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) Provinsi Kepulauan Riau, Bappeda Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Pengendalian Penyediaan Ruang Hijau Terbuka (RHT) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2015 betempat di ruang rapat Bappeda Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gedung Sultan Mahmud Riayat Syah (Gedung D) lantai 3. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, sedangkan undangan yang hadir antara lain dari Bappeda Kabupaten/ Kota, PU Kabupaten/ Kota, DKPP Kabupaten/ Kota serta BLH Provinsi Kepulauan Riau.
Ruang terbuka hijau (RTH) sebagai penyeimbang ekosistem kota, baik itu sistem hidrologi, klimatologi, keanekaragam hayati, maupun sistem ekologi lainnya, bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, estetika kota, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (quality of life, human well being). RTH harus dipandang sebagai elemen strategis dalam perencanaan lingkungan, bukan sebagai sisa dari pengembangan lingkungan, tetapi lebih sebagai area konservasi untuk melindungi keseimbangan alam dan ekosistem.
Penyediaan ruang terbuka hijau di suatu kota tidak hanya selalu dari pemerintah, seperti penyediaan taman kota, jalur hijau, dan lainnya. Namun, penyediaan ruang terbuka hijau juga dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran penghuni kota akan pentingnya ruang terbuka hijau. Berbagai jenis ruang terbuka hijau dapat dilakukan di lahan privat milik masyarakat atau swasta. Salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyediaan ruang
terbuka hijau kota adalah keberadaan ruang terbuka hijau permukiman. Baik dalam bentuk taman lingkungan maupun penghijauan pekarangan. Ruang terbuka hijau permukiman yang dikelola dengan baik akan memberikan sumbangan yang berarti pada luasan ruang terbuka hijau kota seluruhnya.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dangan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Adapun pedoman penyediaan dan pemanfaataan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planalogis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
Kawasan perkotaan yang menjadi target penyediaan RTH meliputi:
Kota administratif (Batam dan Tanjungpinang)
Kawasan-kawasan perkotaan di Kabupaten.
Perhitungan luas kawasan perkotaan di kota otonom sudah jelas mengikuti luas wilayah administratif. Sedangkan kawasan perkotaan yang di kabupaten mengacu pada sistem pusat perkotaan sesuai dengan RTRW, namun luas kawasan perkotaan tersebut belum teridentifikasi sehingga menyulitkan bagi perhitungan ketercukupan 20% dari luas kawasan perkotaan.
Rencana penyediaan RTH secara umum telah tertuang dalam RTRW Kabupaten/Kota namun dengan penyajian yang beragam. Ada Kabupaten/Kota yang secara spesifik mampu mengalokasikan jenis, luas dan lokasi RTH, dan juga ada Kabupaten/Kota yang hanya menunjuk lokasi tanpa memberikan arahan jenis dan luas RTH yang akan dibangun.
Beberapa Kabupaten/Kota ada yang telah menyiapkan dokumen Masterplan RTH kawasan perkotaan, ada yang terlibat dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), namun ada juga yang belum mempersiapkan program RTH di wilayahnya.
Masih ada kabupaten yang menghitung rasio ketersediaan RTH terhadap luas administrasinya. Hal ini tidak relevan karena pada prinsipnya RTH di hitung berdasar luas kawasan perkotaan. Terdapat kabupaten yang belum memiliki RTH publik, dan penyediaan RTH pada kawasan perkotaannya masih dalam tahap perencanaan. Selain itu kondisi fisik kawasan perkotaannya dilingkupi oleh kondisi alam yang masih hijau, sehingga kebutuhan RTH secara prinsipil dapat didukung oleh kondisi alamnya.
Sebagian besar Kabupaten/Kota belum memenuhi kewajiban RTH publik 20% dari luas kawasan perkotaan. RTH di kawasan perkotaan Batam, Tanjungpinang dan Karimun cukup tinggi namun bila dilihat pola sebarannya tidak merata di seluruh wilayah perkotaan. RTH eksisting yang ada di kawasan perkotaan Kabupaten/Kota terdiri dari RTH yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maupun lahan terbuka yang tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah. (rep:azk)