sekretariat

PELAKSANAAN RAD GRK PROVINSI KEPRI TAHUN 2015

Pelaksanaan RAN-GRK menganut sistem pendekatan partisipatif dimana keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) untuk pencapaian target penurunan emisi GRK di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan RAN-GRK, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Tahun 2015, Bappeda Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Rencana Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Rapat tersebut di laksanakan pada tanggal 10 April 2015 bertempat di Ruang Rapat Bappeda lantai tiga, dimana sekretaris Bappeda sebagai pemimpin rapat dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait seperti Bappeda, Badaan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pertanian Kehutanan dan Peternakan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum serta anggota sekretariat RAD-GRK Provinsi Kepulauan Riau.

 

Adapun konsep pelaksanaan penurunan emisi rumah kaca dimulai dari hasil rapat G20 pada tahun 2009, dimana komitmen Indonesia menurunkan emisi GRK sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan 41% (bersama dukungan internasional). Rapat G20 yang dilaksanakan pada tahun 2009 tersebut menghasilkan Perpres nomor 61 tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur nomor 498 tahun 2012. Dari SK Gubernur 498 tahun 2012 terbentuklah Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Penyusunan RAD-GRK Provinsi Kepulauan Riau. Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja tersebut menjalankan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Kepulauan Riau yang dilanjutkan dengan Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan (PEP) RAG-GRK. Kemudian hasil dari Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan (PEP) itulah yang kembali menjadi dasar atau acuan dalam Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

Untuk pelaksanaan penurunan emisi GRK di daerah perlu disusun RAD-GRK di tingkat Provinsi yang penyusunannya merupakan tanggung jawab daerah masing-masing dengan koordinasi dari Kementerian Dalam Negeri. RAD-GRK disusun dengan melibatkan dinas teknis terkait dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur masing-masing sesuai dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan kemampuan APBD dan masyarakat.

Pada pelaksanaan RAD-GRK di Provinsi Kepulauan Riau, total emisi Kepulauan Riau mencapai 2.792.794,33 Ton CO2 Eq yang terdiri dari beberapa sektor seperti lahan (Pertanian dan Kehutanan), Energi, Transportasi, Industri, Pengelolaan Limbah. Perkiraan penurunan GRK pada tahun 2020 terhadap total BAU ditargetkan mencapai 25,40%. (rep:azk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *